Komisi II DPR soal Gubernur Kalbar Polisikan Pelajar: Jelas Tak Bijaksana

Komisi II DPR soal Gubernur Kalbar Polisikan Pelajar: Jelas Tak Bijaksana

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Sabtu, 14 Nov 2020 08:12 WIB
Yaqut Cholil Qumas
Yaqut Cholil Qoumas (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji melaporkan seorang pelajar karena mengeluarkan kata-kata kasar untuk dirinya saat melakukan orasi di demo. Komisi II DPR RI menilai Sutarmidji seharusnya menasihati pelajar itu tanpa menempuh jalur hukum.

"Berlebihan sih nggak. Kan negara ini negara hukum. Gubernur punya hak untuk menempuh itu," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).

"Tapi jelas tidak bijaksana. Apalagi kan pelajar itu juga anaknya sendiri," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yaqut, perlu ada cara tersendiri menghadapi persoalan anak. Dia menilai Sutarmidji tak perlu langsung ambil langkah hukum.

"Menghadapi anak-anak begini kan seharusnya nggak perlu langsung ke urusan hukum," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Politikus PKB menyebut cara lain, yakni memanggil pelajar tersebut. Lalu meminta penjelasan dan memberinya nasihat.

"Panggil saja, tabayun, dinasihati baik-baik jika dirasa keterlaluan," imbuhnya.

Tonton video 'Detik-detik Penangkapan Pelaku Pembunuhan ABG di Gowa':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, Gubernur Kalbar Sutarmidji menyebut memberikan pelajaran tegas kepada peserta demo penolakan UU omnibus law yang mengeluarkan kata-kata kasar atau tidak pantas untuk dirinya saat melakukan orasi. Pembelajaran itu dengan melaporkan oknum pendemo tersebut ke polisi.

"Sebenarnya saya tidak mau memperpanjang masalah ini, namun saya tetap harus memberikan pelajaran yang tegas kepada masyarakat, khususnya oknum pendemo yang memaki-maki saya, agar tidak sembarangan mengeluarkan kata tidak pantas dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum," kata Sutarmidji di Pontianak seperti dilansir Antara, Jumat (13/11).

Sutarmidji mengatakan telah mengetahui identitas pendemo tersebut, yang diketahui masih berstatus pelajar tapi terlibat dalam aksi demo dan diberi kesempatan untuk berorasi.

"Usianya masih sangat muda dan diketahui masih berstatus pelajar, belum 18 tahun, sehingga masih sangat muda. Namun kenapa koordinator aksi membiarkan ada pelajar ikut demo, padahal izin demo yang diberikan untuk mahasiswa, sehingga ini juga yang kita sesalkan," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(rfs/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads