Polisi telah menerima laporan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji yang merasa dihina pendemo lewat orasi tolak omnibus law di Pontianak. Polisi akan memeriksa sejumlah saksi untuk menindaklanjuti laporan itu.
"Setiap laporan yang masuk tentu akan kita tindak lanjuti, akan kita cari bukti-bukti dulu, keterangan para saksi, kita juga nantinya akan melibatkan ahli bahasa ya untuk lebih menguatkan," kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin saat dihubungi detikcom, Jumat (13/11/2020).
Komarudin mengatakan koordinator lapangan (korlap) aksi tersebut juga akan dimintai keterangan. Selain itu, polisi masih menyelidiki soal sosok pendemo wanita yang orasinya viral itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita periksa duku saksi-saksi, korlap. Karena kita masih profiling identitas yang bersangkutan, dia ini siapa, alamatnya di mana. Tentu kita dahulukan periksa saksi-saksi ya," ujarnya.
Komaruddin mengatakan Sutarmidji membuat laporan polisi pada Kamis (12/11) kemarin. Sutarmidji sendiri yang langsung datang ke SPKT Polresta Pontianak.
"Beliau menyampaikan laporan terkait dengan penghinaan terhadap dirinya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 207 (KUHP) barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan tulisan ataupun lisan melakukan penghinaan terhadap penguasa, di ketentuan Pasal 207 ancamannya 1 tahun 6 bulan. Karena ini mengatasnamakan gubernur, tentu pasal itu yang diterapkan. Kalau orang perorangan mungkin bisa Pasal 310," ujarnya.
Komarudin mengatakan yang dipersoalkan Sutarmidji yakni ada kalimat orator yang dinilai menghina karena memaki menggunakan nama binatang.
"Kalau dalam video itu dikatakan, katanya 'gubernur a****g', itu. Sementara dari Pak Gubernur sendiri, dari statement-nya yang saya baca saya tidak bisa terima, ini sama saja menghina ibu saya, kalau menurut Pak Gubernur dari hasil wawancara yang saya baca yang beredar," tuturnya.
Bagaimana pernyataan Gubernur Kalbar Sutarmidji soal orasi tersebut? Simak halaman berikutnya
Sebelumnya, Gubernur Kalbar Sutarmidji menyebutkan memberikan pelajaran tegas kepada peserta demo penolakan UU omnibus law yang mengeluarkan kata-kata kasar atau tidak pantas untuk dirinya saat melakukan orasi. Pembelajaran itu dengan melaporkan oknum pendemo tersebut ke polisi.
"Sebenarnya saya tidak mau memperpanjang masalah ini, namun saya tetap harus memberikan pelajaran yang tegas kepada masyarakat, khususnya oknum pendemo yang memaki-maki saya, agar tidak sembarangan mengeluarkan kata tidak pantas dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum," kata Sutarmidji di Pontianak, seperti dilansir Antara, Jumat (13/11).
Sutarmidji mengatakan telah mengetahui identitas pendemo tersebut yang diketahui masih berstatus pelajar, namun terlibat dalam aksi demo dan diberikan kesempatan untuk berorasi.
"Usianya masih sangat muda dan diketahui masih berstatus pelajar, belum 18 tahun sehingga masih sangat muda. Namun, kenapa koordinator aksi membiarkan ada pelajar ikut demo, padahal izin demo yang diberikan untuk mahasiswa, sehingga ini juga yang kita sesalkan," tuturnya.
Sutarmidji mengatakan sebenarnya sudah memaafkan pendemo tersebut. Namun, jika dirinya tidak memberikan pelajaran tegas dan tidak melaporkannya sendiri ke Polresta Pontianak, maka dipastikan pendukungnya yang akan melaporkan anak tersebut atas makiannya kepada Gubernur Kalbar.
"Ya, karena sudah seperti ini, silakan hadapi sendiri apa yang sudah diperbuat. Saya bukan antikritik, namun jelas saya tidak terima dimaki-maki seperti itu, karena bagi saya makian itu sama saja dengan memaki ibu saya yang sudah melahirkan saya," katanya.