Bupati Boalemo nonaktif Darwis Moridu divonis enam bulan penjara. Jejak kasus penganiayaan 10 tahun lalu membuat Darwis harus masuk hotel prodeo.
Kasus yang melibatkan Darwis ini terjadi pada tahun 2010. Ketika itu dia belum menjadi bupati dan diduga menganiaya seseorang.
Pada awal September 2020, Darwis diantar langsung oleh beberapa penyidik dari Polda Gorontalo untuk diserahkan ke Kejari Kota Gorontalo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kejari Kota Gorontalo, Suwanda, menyatakan pihaknya tidak menahan Darwis. Alasannya, pihak keluarga menjamin Darwis.
"Alasan tidak ditahan pertama, ada permohonan ada penjaminnya. Dan juga soal bupati tenaganya diperlukan di masyarakat Boalemo. Sidang secepatnya," tutur Suwanda, Selasa (1/9).
"Iya memang ada permohonan yang bersangkutan, penjaminnya ada ketua DPRD, keluarganya, tokoh masyarakat, apalagi Sekda, ada lima orang atau beberapa," lanjut Suwanda.
Setelah kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Gorontalo, Darwis dinonaktifkan sebagai bupati oleh Menteri Dalam Negeri.
SK yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 3 November 2020 merupakan respons atas ditetapkannya Bupati Boalemo menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Sidang Vonis terhadap Darwis pun digelar Jumat (13/11/2020) kemarin di Pengadilan Negeri Gorontalo. Darwis divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Gorontalo.
Dia terbukti bersalah dengan melakukan penganiayaan berat terhadap korban Awis Idrus. Vonis atas Darwis Moridu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dwi Hatmodjo dengan anggota Pangeran Hotma Hio Putra Sianipar dan Efendy Kadengkang.
Darwis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah yakni melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban Awis Idrus.
"Menyatakan terdakwa Darwis Moridu alias Kadaru tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dakwaan lebih subsider penuntut hukum. Delapan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata ketua majelis hakim Dwi Hatmodjo.
Penasihat hukum Darwis Moridu, Bahtin Tomayahu akan melakukan upaya banding atas vonis terhadap kliennya. Sebab menurutnya dari keterangan dokter dan ahli, korban setelah dirawat di rumah sakit dinyatakan sembuh.
Bahtin menyatakan kematian korban bukan karena penganiayaan, melainkan sakit yang diderita korban.
"Dia sudah sakit, yakni ambeien itu, dan itu sudah diakui majelis tadi. Tapi tidak dipertimbangkan. Kita akan melakukan banding, hari Senin kita akan banding," tegas Tomayahu.
Darwis menerima vonis itu. Darwis meminta masyarakat Boalemo untuk tenang.
"Kalau saya terima dengan ikhlas atas putusan hakim karena putusan hukum yang ada," kata Darwis saat meninggalkan gedung PN Gorontalo.
Dia juga mengingatkan masyarakat Boalemo untuk tenang dengan kasus yang menimpa dirinya.
"Kalau saya supaya masyarakat Kabupaten Boalemo untuk tetap tenang untuk menghadapi cobaan ini," singkat Darwis.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum, Agus Wirawan, masih akan melakukan kajian apakah akan banding atau tidak. Pihak majelis hakim memberi waktu 7 hari kepada jaksa dan penasihat hukum.
"Tadi penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum diberi kesempatan untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Jadi selama tujuh hari itu kita akan menentukan sikap apakah menetapkan banding atau menerima atas putusan itu," ungkap Agus.