Dendam Antarpendukung di Balik Penusukan Simpatisan Cawalkot Makassar

Round-Up

Dendam Antarpendukung di Balik Penusukan Simpatisan Cawalkot Makassar

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 14 Nov 2020 06:32 WIB
Polisi tangkap 5 pelaku penusukan pendukung Paslon Cawalkot Makassar
Polisi menangkap lima pelaku penusukan pendukung paslon cawalkot Makassar (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah menangkap para pelaku penusukan terhadap MM (48), pendukung paslon cawalkot Makassar di Palmerah, Jakarta Pusat. Dari penangkapan para tersangka ini terkuak adanya motif dendam antarpendukung pada Pilwalkot Makassar.

Kelima tersangka adalah inisial F (40), MNM (50), S (51), AP (46), dan S alias AR (39). Dua tersangka yang kini berstatus DPO berinisial AR alias R (25) dan JH (40).

Kelima pelaku tersebut ditangkap pada Kamis (12/11) di bawah pimpinan Kasubdit Resmob Kompol Handik Zusen, Kanit 2 Resmob Kompol Resa F Marasabessy, serta Kanit 5 Resmob AKP Rulian Syauri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan peristiwa penusukan di Palmerah tersebut merupakan rangkaian kejadian yang pernah dilakukan korban di Makassar.

"Kenapa kok tiba-tiba orang Makassar datang ke sini terus ditusuk? Jadi, rekan-rekan media, kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan di Makassar sana. Korban awalnya merekam video yang dianggap video itu melecehkan kepada seseorang dan dampak video itu timbulkan kemarahan ke yang lain," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

ADVERTISEMENT

Tubagus belum memerinci terkait isi video tersebut. Namun dia memastikan video itu dianggap menjelekkan salah satu pasangan calon yang maju di Pilwalkot Makassar, yang didukung oleh kelompok pelaku.

"Videonya secara intinya itu adalah dianggap menjelekkan kepada salah satu paslon pada pelaksanaan Pilkada di Makassar. Kita tidak terkait dengan urusan pilkada. Tapi pidananya di Jakarta," ungkap Tubagus.

Tubagus menjelaskan penusukan tersebut diotaki oleh tersangka MNM (50). Menurut Tubagus, tersangka MNM merupakan warga asal Makassar dan terkait dengan proses Pilkada Makassar yang tengah berlangsung.

"Yang punya ide (penusukan) yang dari Makassar, pelaksananya dari orang Jakarta, tinggal di Jakarta. Seperti yang saya sampaikan yang terkait dengan pilkadanya hanya satu orang Makassar (tersangka MNM)," ungkap Tubagus.

MNM mengirim pesan ke tersangka lainnya untuk mengeksekusi korban. Apa isinya?

Dalam rekonstruksi kasus yang digelar di Polda Metro Jaya terungkap bahwa tersangka MNM mengirim pesan kepada pelaku lainnya untuk mengeksekusi korban.

Rekonstruksi tersebut dimulai dari tersangka MNM tiba di Jakarta pada Kamis (5/11) dari Makassar. Tiba di Jakarta, tersangka MNM mengirimkan video penghinaan yang dilakukan korban ke tersangka F.

"Tersangka MNM mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp kepada tersangka F, yang isinya 'kalau anak-anak punya kesempatan, hantam orang ini (korban)'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (13/11).

Pesan tersebut kemudian disebarkan ke sebuah grup WhatsApp yang berisi para pelaku lainnya. Lalu tersangka AP mengirimkan pesan di grup tersebut untuk berkumpul di daerah Pesing, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/11) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pertemuan tersebut kemudian dihadiri tersangka MNM dan 6 pelaku lainnya. Saat itu tersangka MNM kemudian memerintahkan pelaku lainnya menusuk korban.

"Tersangka MNM memperlihatkan video penghinaan yang dilakukan korban dan menyampaikan kepada seluruh anggota 'kalau kamu ketemu orang yang ada di video ini pada tanggal 7 November di Menara Kompas, kalau dia arogan, tusuk saja'," terangnya.

Pada Jumat (7/11) sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka F sebagai eksekutor telah bersiap di lokasi untuk menikam korban. Setelah menikam korban, tersangka F kemudian pergi melarikan diri bersama tersangka JH.

"Pada sekitar pukul 18.40 WIB, tersangka MNM bertemu dengan tersebut S dan mengatakan 'Antok sudah tikam orang'," ucap Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut para tersangka terungkap setelah tim melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim bergerak dan memeriksa saksi dan CCTV yang ditemukan dan saksi di TKP. Kemarin kita berhasil mengamankan ada 5 orang tersangka dan 2 DPO," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Kelima tersangka tersebut adalah F (40), MNM (50), S (51), AP (46), dan S alias AR (39). Dua tersangka yang kini berstatus DPO berinisial AR alias R (25) dan JH (40).

Yusri kemudian membeberkan peran masing-masing tersangka. Tersangka F adalah eksekutor penusukan.

"Tersangka MNM, dia yang berperan dalam menyuruh melakukan eksekusi penusukan. Lalu tersangka S berperan mengarahkan dan menyampaikan situasi lokasi kepada eksekutor," terang Yusri.

Sedangkan tersangka AP, S, hingga AR berperan memantau situasi di lapangan sebelum dilakukannya tindakan penusukan pada Sabtu (7/11) pukul 18.40 WIB.

"Satu tersangka lainnya inisial JH, masih DPO bertindak sebagai joki," imbuh Yusri.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 355KUHP tentang penganiayaan berat berencana, serta Pasal 340KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Seperti diketahui, peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Sabtu (7/11) malam. Korban ditusuk saat hendak mengikuti acara debat Pilwalkot Makassar di salah satu stasiun TV swasta di daerah Palmerah, Jakarta Pusat.

Di akhir-akhir debat, paslon Munafri Arifuddin-Rahman Bando menyebut korban penusukan itu merupakan pendukung mereka. Arifuddin yang akrab disapa Appi berharap pilkada digelar secara damai.

"Mus ditikam di depan halte gedung ini. Kami sangat mengharapkan pilkada damai untuk kita semua, " kata Appi saat melakukan closing statement pada Debat I Pilwalkot Makassar, Sabtu (7/11/2020).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads