Polisi Ungkap Motif Penusukan Pendukung Paslon Pilwakot Makassar di Jakpus

Polisi Ungkap Motif Penusukan Pendukung Paslon Pilwakot Makassar di Jakpus

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 13 Nov 2020 17:40 WIB
Polisi tangkap 5 pelaku penusukan pendukung Paslon Cawalkot Makassar
Polisi tangkap 5 pelaku penusukan pendukung Paslon Cawalkot Makassar (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah menangkap 5 pelaku penusukan MM (48), pendukung salah satu pasangan calon (paslon) Pilwakot Makassar. Polisi menyebut, penusukan itu dilatarbelakangi kekesalan pelaku lantaran korban menjelekkan paslon yang didukungya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, peristiwa penusukan di Palmerah tersebut merupakan rangkaian kejadian yang pernah dilakukan korban di Makassar.

"Kenapa kok tiba-tiba orang Makassar datang ke sini terus ditusuk? Jadi rekan-rekan media, kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan di Makassar sana. Korban awalnya merekam video yang dianggap video itu melecehkan kepada seseorang dan dampak video itu timbulkan kemarahan ke yang lain," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tubagus belum memerinci terkait isi video tersebut. Namun dia memastikan video itu dianggap menjelekkan salah satu pasangan calon yang maju di Pilwakot Makassar, yang didukung oleh kelompok pelaku.

ADVERTISEMENT

"Videonya secara intinya itu adalah dianggap menjelekkan kepada salah satu paslon pada pelaksaan pilkada di Makassar. Kita tidak terkait dengan urusan pilkada. Tapi pidananya di Jakarta," ungkap Tubagus.

Kelima tersangka tersebut inisial F (40), MNM (50), S (51), AP (46), dan S alias AR (39). Dua tersangka yang kini berstatus DPO berinisial AR alias R (25) dan JH (40).

Polisi mengungkap jati diri para pelaku. Simak di halaman berikutnya.

Menurut Tubagus, tersangka MNM yang berperan untuk memerintahkan melakukan penusukan kepada korban memang terkait sebagai pendukung salah satu paslon. Namun dia enggan membeberkan lebih jauh terkait hal itu.

"Seperti yang saya sampaikan yang terkait dengan pilkadanya hanya satu orang Makassar (MNM).Yang menyuruh melakukannya orang Makassar dan sisanya orang-orang Jakarta," tutur Tubagus.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Seperti diketahui, peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Sabtu (7/11) malam. Korban ditusuk saat hendak mengikuti acara debat Pilwakot Makassar di salah satu stasiun TV swasta di daerah Palmerah, Jakarta Pusat.

Di akhir-akhir debat, paslon Munafri Arifuddin-Rahman Bando menyebut korban penusukan itu merupakan pendukung mereka. Arifuddin yang akrab disapa Appi berharap pilkada digelar secara damai.

"Mus ditikam di depan halte gedung ini. Kami sangat mengharapkan pilkada damai untuk kita semua, " kata Appi saat melakukan closing statement pada Debat I Pilwakot Makassar, Sabtu (7/11/2020).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads