Polisi telah menangkap dua orang pelaku penyebaran video syur mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kedua tersangka adalah PP dan MN. PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Rabu (11/11). Sedangkan MF ditangkap di Sawangan, Depok, pada Kamis (12/11).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, kedua tersangka inisial PP dan MN sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Keduanya diperiksa karena menyebarkan video secara masif di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama inisial PP dan MN. Keduanya kita periksa tadi malam dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan kepada dua orang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
"Dua orang ini termasuk (yang) setelah kita cek profiling, (menyebarkan secara) masif, kita lakukan periksa. Pertama inisial PP dan MN," sambungnya.
Hasil dari pemeriksaan, keduanya memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga telah ditahan polisi.
"Dua-duanya kita periksa tadi malam (kemarin malam, red) dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan kepada dua orang ini," imbuhnya.
Apa selanjutnya yang akan dilakukan polisi? Simak di halaman beikutnya.
Yusri menyebut pihaknya melakukan penyelidikan secara bertahap. Tahap pertama, polisi menyelidiki pelaku yang menyebarkan video secara masif di media sosial.
"Kita sudah mem-profiling pemilik-pemilik akun karena kita mengejar yang menyebarkan masif. Itu awalnya dulu," katanya.
Dari situ, selanjutnya polisi akan mencari yang pertama kali menyebarkan video tersebut.
"Nanti dari situ akan bertahap kemudian nyari siapa sih yang sebarkan pertama, itu teknis penyidikan dari kepolisian," katanya.
Lebih lanjut, Yusri menyebut, pihaknya akan meminta keterangan dari Gisel soal video syur itu. Gisel akan diperiksa karena namanya disebut-sebut tersangka dalam pemeriksaan.
"Pada saat kita lakukan pemeriksaan (terhadap tersangka), tersebut nama artis yang mirip itu, inisialnya GA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Untuk itu, polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Gisel pada Selasa, 17 November 2020.
"Rencana kita lakukan periksa sebagai saksi hari Selasa kita undang di sini," tuturnya.
Selain itu, polisi akan meminta keterangan ahli IT. Keterangan ahli IT diperlukan untuk mengungkap kasus secara terang benderang.
"Kemudian dari hasil yang sekarang jadi tersangka, rencana ke depan hari Senin kami panggil saksi ahli IT untuk membuat lebih terang perkara ini," katanya.
Gisel menjawab tudingan soal video syur itu. Apa kata dia?
"Nggak (mirip), cuma mukanya doang dari angle sini mana tuh yang foto gini (muka menghadap atas), gini (muka miring ke kiri), begitu ngadep sini (muka miring ke kanan) mirip teman saya yang satunya yang baru ngelahirin," ujar Gisel di channel YouTube Intens Investigasi.
"Aku ketawa-ketawa sama sahabatku, lah ini mirip si ini. Ya muka kita China semua, ya mau gimana sama semua bentuknya," lanjutnya.
Gisella Anastasia kemudian mengungkapkan perbedaan selanjutnya terkait pemeran video seks yang mirip dirinya. Salah satu yang mencolok adalah bagian badan yang dirasa sangat berbeda dengan dirinya.
"Nggak juga, warna rambut, potongan rambut, gaya riasnya berbeda. Bentuk badan saya hafal banget, bentuk detailnya saya hafal banget lagi. Satu lagi, itu cewek mulus banget," tutur Gisel.
Menyebarkan video porno bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bunyi pasal tersebut:
'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.