Polisi telah menangkap dua pelaku yang menyebarkan video syur yang disebut mirip Gisella Anastasia atau Gisel. Polisi mengungkap motif kedua pelaku adalah untuk mendapatkan followers di akun media sosialnya.
"Untuk apa? Menaikkan followers-nya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Selain itu, kedua pelaku mengaku menyebarkan video itu untuk motif ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kedua untuk ikuti kuis kalau followers-nya banyak, untuk mengikuti giveaway. Ini menurut dia ini masih kita dalami lagi," imbuhnya.
Kedua pelaku itu adalah PP (24) dan MF (22). PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Rabu (11/11). Sedangkan MF ditangkap di Sawangan, Depok, pada Kamis (12/11).
Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga sudah resmi ditahan polisi.
Selanjutnya, polisi akan memanggil Gisel terkait kasus itu. Gisel akan diperiksa pada Selasa, 17 November, sebagai saksi.
Gisel telah menanggapi video syur itu. Seperti apa tanggapannya?
"Nggak (mirip), cuma mukanya doang dari angle sini mana tuh yang foto gini (muka menghadap atas), gini (muka miring ke kiri), begitu ngadep sini (muka miring ke kanan) mirip teman saya yang satunya yang baru ngelahirin," ujar Gisel di channel YouTube Intens Investigasi.
"Aku ketawa-ketawa sama sahabatku, lah ini mirip si ini. Ya muka kita China semua, ya mau gimana sama semua bentuknya," lanjutnya.
Gisella Anastasia kemudian mengungkapkan perbedaan selanjutnya terkait pemeran video seks yang mirip dirinya. Salah satu yang mencolok adalah bagian badan yang dirasa sangat berbeda dengan dirinya.
"Nggak juga, warna rambut, potongan rambut, gaya riasnya berbeda. Bentuk badan saya hafal banget, bentuk detailnya saya hapal banget lagi. Satu lagi, itu cewek mulus banget," tutur Gisel.
Menyebarkan video porno bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bunyi pasal tersebut:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar".
Tonton video 'Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Gisel':