Dua penyebar video syur yang disebut mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel telah ditangkap. Polisi menyebut dua pelaku inilah yang menyebarkan video porno itu secara masif di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan kedua pelaku adalah MN dan PP. Awalnya, keduanya diperiksa sebagai saksi oleh polisi.
"Dua orang ini termasuk (yang) setelah kita cek profiling, (menyebarkan secara) masif, kita lakukan periksa. Pertama inisial PP dan MN," kata Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil dari pemeriksaan, keduanya memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga telah ditahan polisi.
"Dua-duanya kita periksa tadi malam dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan kepada dua orang ini," imbuhnya.
Yusri menyebut pihaknya melakukan penyelidikan secara bertahap. Tahap pertama, polisi menyelidiki pelaku yang menyebarkan video secara masif di media sosial.
"Kita sudah mem-profiling pemilik-pemilik akun karena kita mengejar yang menyebarkan masif. Itu awalnya dulu," katanya.
Dari situ, selanjutnya polisi akan mencari yang pertama kali menyebarkan video tersebut.
"Nanti dari situ akan bertahap kemudian nyari siapa sih yang sebarkan pertama, itu teknis penyidikan dari kepolisian," katanya.
Kedua pelaku itu adalah PP (24) dan MF (22). PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Rabu (11/11). Sedangkan MF ditangkap di Sawangan, Depok, pada Kamis (12/11).
Yusri mengungkap motif kedua tersangka. Simak di halaman berikutnya.
"Untuk apa? Menaikkan followers-nya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Selain itu, kedua pelaku mengaku menyebarkan video itu untuk motif ekonomi.
"Dan kedua untuk ikuti kuis kalau followers-nya banyak, untuk mengikuti giveaway. Ini menurut dia ini masih kita dalami lagi," imbuhnya.
Gisel telah menanggapi video syur itu. Seperti apa tanggapannya?
"Nggak (mirip), cuma mukanya doang dari angle sini mana tuh yang foto gini (muka menghadap atas), gini (muka miring ke kiri), begitu ngadep sini (muka miring ke kanan) mirip teman saya yang satunya yang baru ngelahirin," ujar Gisel di channel YouTube Intens Investigasi.
"Aku ketawa-ketawa sama sahabatku, lah ini mirip si ini. Ya muka kita China semua, ya mau gimana sama semua bentuknya," lanjutnya.
Gisella Anastasia kemudian mengungkapkan perbedaan selanjutnya terkait pemeran video seks yang mirip dirinya. Salah satu yang mencolok adalah bagian badan yang dirasa sangat berbeda dengan dirinya.
"Nggak juga, warna rambut, potongan rambut, gaya riasnya berbeda. Bentuk badan saya hafal banget, bentuk detailnya saya hafal banget lagi. Satu lagi, itu cewek mulus banget," tutur Gisel.
Menyebarkan video porno bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bunyi pasal tersebut:
'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.