NasDem soal RUU Larangan Minuman Beralkohol: Jika Dilarang Timbul Pengoplos

NasDem soal RUU Larangan Minuman Beralkohol: Jika Dilarang Timbul Pengoplos

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Jumat, 13 Nov 2020 22:22 WIB
Ahmad Sahroni
Ahmad Sahroni (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai RUU Larangan Minuman Beralkohol masih belum diperlukan. Sahroni menilai, jika minuman beralkohol dilarang, akan timbul pengoplos minuman.

"Saya rasa belum perlu UU baru soal minol," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini menilai pengoplos minuman beralkohol akan muncul jika minuman tersebut dilarang beredar. Menurutnya, hal itu justru lebih berbahaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya rasa bila minuman alkohol dilarang beredar atau sangat-sangat dibatasi, akan timbul pengoplos-pengoplos minuman yang justru akan membahayakan jiwa banyak orang," ucapnya.

Meski begitu, Sahroni meminta agar aturan terkait minuman beralkohol yang ada saat ini agar dapat lebih ditegakkan. Menurutnya, anak-anak di bawah umur juga perlu lebih diawasi guna mengakses minuman beralkohol.

ADVERTISEMENT

"Aturan yang sudah ada sekarang saja yang harus digalakkan penegakannya. Anak di bawah umur harus benar-benar diawasi, aturan yang berkaitan dengan lalu lintas juga demikian," sebutnya.

Seperti apa bunyi pasal larangan dalam RUU Minuman Beralkohol itu? Selanjutnya >>>

Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR RI sedang melakukan harmonisasi pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol. RUU tersebut merupakan usulan dari sejumlah fraksi di Baleg DPR, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Gerindra.

Sebagaimana draf RUU Larangan Minuman Beralkohol seperti dilihat detikcom, Kamis (12/11), sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Begini bunyi pasal itu:

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi:
Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Namun larangan ini tidak berlaku untuk sejumlah kepentingan terbatas, termasuk ritual agama. Larangan ini berupa memproduksi, mengedarkan, dan mengonsumsi minuman beralkohol.

Halaman 2 dari 2
(hel/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads