Rupa Baru Komite Penanganan Corona

Round-Up

Rupa Baru Komite Penanganan Corona

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 13 Nov 2020 21:03 WIB
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, bersama menteri serta KSAD dan Wakapolri (YouTube PerekonomianRI)
Ilustrasi Foto Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, bersama jajaran. (YouTube PerekonomianRI)
Jakarta -

Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) bersalin rupa. Struktur dan susunan keanggotaan Komite kini berubah.

Perubahan itu termuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional seperti dilihat detikcom, Jumat (13/11/2020). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres baru itu pada 10 November 2020.

Ada sejumlah perbedaan yang termuat dalam Perpres baru ini. Berikut ini selengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Susunan Keanggotaan Komite

Pada Perpres sebelumnya, Komite hanya terdiri dari tiga bagian. Sedangkan di aturan baru disebutkan bahwa Komite meliputi Ketua hingga Sekretariat.

ADVERTISEMENT

Pasal 2
Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Tim Pelaksana;
d. Satuan Tugas Penanganan COVID-19;
e. Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional; dan
f. Sekretariat.

2. Ketua Tim Pelaksana Rangkap Wakil Ketua Komite

Perubahan lain yang diatur dalam Perpres 108/2020 adalah penambahan jabatan Wakil Ketua Komite. Kini, Menteri BUMN tidak hanya menjabat Ketua Tim Pelaksana, tapi juga merangkap menjadi Wakil Ketua IV.

Hal itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (2), sebagai berikut:

(2) Susunan keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
c. Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
d. Wakil Ketua III: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
e. Wakil Ketua IV: Menteri Badan Usaha Milik Negara; merangkap Ketua Tim Pelaksana
f. Wakil Ketua V: Menteri Keuangan
g. Wakil Ketua VI: Menteri Kesehatan
h. Wakil Ketua VII: Menteri Dalam Negeri
i. Sekretaris Eksekutif I: Sdr. Raden Pardede
j. Sekretaris Eksekutif II: Sekretaris Kementerian Bidang Koordinator Perekonomian.

3. Posisi Wakil Ketua Tim Pelaksana

Perpres baru ini juga mengakomodasi jabatan Wakil Ketua Tim Pelaksana yang diemban oleh KSAD dan Wakapolri. Tugas Wakil Ketua akan ditetapkan selanjutnya oleh Ketua Tim Pelaksana.

Pasal 4A
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. Ketua Tim : Menteri Badan Usaha Milik Pelaksana Negara;
b. Wakil Ketua Tim : Kepala Staf Tentara Pelaksana I Nasional Indonesia Angkatan Darat;
c. Wakil Ketua Tim : Wakil Kepala Kepolisian Pelaksana II Negara Republik Indonesia.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Pelaksana dibantu oleh:
a. Satuan Tugas Penanganan COVID-19; dan
b. Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
(3) Pelaksanaan tugas Wakil Ketua Tim Pelaksana I dan Wakil Ketua Tim Pelaksana II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Tim Pelaksana.

Simak video 'Tips Aman Berkegiatan Sehari-hari Agar Bebas Virus Corona':

[Gambas:Video 20detik]



4. Kepala BPOM Jadi Wakil Ketua I Satgas COVID-19

Di aturan baru ini juga disebutkan secara rinci mengenai jabatan Wakil Ketua Satgas. Salah satunya Kepala BPOM yang ditunjuk menjadi Wakil Ketua I Satgas COVID-19.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:
a. Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19: Kepala Badan Nasional Penanganan Penanggulangan Bencana
b. Wakil Ketua I Satuan Tugas Penanganan COVID-19: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
c. Wakil Ketua II Satuan Tugas Penanganan COVID-19: Direktur Jenderal Pencegahan dan Penanganan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan;
d. Wakil Ketua III Satuan Tugas Penanganan COVID-19: Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri

5. Ketua Umum KADIN Jadi Wakil Ketua II Satgas Pemulihan Ekonomi

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri ikut dilibatkan dalam pemulihan ekonomi nasional. Ketua Umum KADIN kini menjabat Wakil Ketua II Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pasal 9
Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri atas:
a. Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional: Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara
b. Wakil Ketua I Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional: Wakil Menteri Keuangan;
c. Wakil Ketua II Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional: Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri.

6. Waktu Pelaporan Kinerja Komite

Aturan baru terkait KPC-PEN juga mengubah soal waktu pelaporan kinerja kepada Presiden Jokowi. KPC-PEN kini harus melapor kepada Jokowi secara berkala setiap bulan.

Di Perpres sebelumnya, Ketua KPC-PEN melaporkan pelaksanaan tugas kepada Jokowi secara berkala setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Kini aturan tersebut diubah menjadi sebagai berikut:

Pasal 14
(1) Ketua Komite melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden secara berkala setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Ketua Tim Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Komite secara berkala setiap 2 (dua) minggu atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Tim
Pelaksana secara berkala setiap 1 (satu) minggu atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) menggunakan sistem informasi yang dikembangkan oleh Sekretariat Komite.

Selain itu, Ketua Satgas COVID-19 kini harus melaporkan rutin harian kepada Presiden Jokowi, Ketua Komite, dan Ketua Tim Pelaksana. Sebelumnya laporan rutin diatur hanya untuk disampaikan kepada Presiden dan Ketua Komite.

Pasal 15
(1) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyusun dan menyampaikan laporan rutin harian kepada Presiden, Ketua Komite, dan Ketua Tim Pelaksana.
(2) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-l9 menyampaikan laporan kejadian mendesak kepada Presiden, Ketua Komite, dan Ketua Tim Pelaksana sewaktu-waktu bila diperlukan.

Halaman 2 dari 3
(knv/man)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads