Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam revisi perpres terbaru, kini ada jabatan Wakil Ketua Satgas Penanganan COVID-19.
Perpres Nomor 108 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu tertanggal 10 November 2020. Dalam salinan Perpres yang diterima detikcom, Jumat (13/11/2020), perubahan salah satunya terdapat dalam Pasal 7 tentang Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Berikut bunyi perubahan Pasal 7 Perpres Nomor 108 Tahun 2020:
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:
a. Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
b. Wakil Ketua I Satuan Tugas Penanganan COVID- 19: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
c. Wakil Ketua II Satuan Tugas Penanganan COVID- 19: Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan;
d. Wakil Ketua III Satuan Tugas Penanganan COVID-19: Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Kepala BNPB Doni Monardo sebelumnya menjabat Ketua Gugus Tugas COVID-19, yang kemudian berubah nama menjadi Satgas Penanganan COVID-19 setelah terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2020.
Satgas Penanganan COVID-19 bersama Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional tergabung di dalam Tim Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang diketuai Menteri BUMN Erick Thohir.
Dalam Pasal 6 juga dijelaskan mengenai tugas Satgas Penanganan COVID-19. Pasal 6 Perpres Nomor 108 Tahun 2020 berbunyi:
Pasal 6
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d mempunyai tugas:
a. melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID- 19;
b. menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-l9 secara cepat dan tepat;
c. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-9;
d. melakukan pengendalian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah; dan
e. menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.