Aturan baru terkait Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) juga mengubah soal waktu pelaporan kinerja kepada Presiden Jokowi. KPC-PEN kini harus melapor kepada Jokowi secara berkala setiap bulan.
Aturan baru itu adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Perpres itu diteken Presiden Jokowi pada 10 November.
Di Perpres sebelumnya, Ketua KPC-PEN melaporkan pelaksanaan tugas kepada Jokowi secara berkala setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Kini aturan tersebut diubah menjadi sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 14
(1) Ketua Komite melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden secara berkala setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Ketua Tim Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Komite secara berkala setiap 2 (dua) minggu atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Tim
Pelaksana secara berkala setiap 1 (satu) minggu atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) menggunakan sistem informasi yang dikembangkan oleh Sekretariat Komite.
Selain itu, Ketua Satgas COVID-19 kini harus melaporkan rutin harian kepada Presiden Jokowi, Ketua Komite, dan Ketua Tim Pelaksana. Sebelumnya laporan rutin diatur hanya untuk disampaikan kepada Presiden dan Ketua Komite.
Pasal 15
(1) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyusun dan menyampaikan laporan rutin harian kepada Presiden, Ketua Komite, dan Ketua Tim Pelaksana.
(2) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-l9 menyampaikan laporan kejadian mendesak kepada Presiden, Ketua Komite, dan Ketua Tim Pelakana sewaktu-waktu bila diperlukan.
Seperti diketahui, Perpres baru ini mengatur susunan keanggotaan baru KPC-PEN. Kini, Menteri BUMN tidak hanya menjabat Ketua Tim Pelaksana, tapi juga merangkap menjadi Wakil Ketua IV. Hal itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (2), sebagai berikut:
(2) Susunan keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
c. Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
d. Wakil Ketua III: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
e. Wakil Ketua IV: Menteri Badan Usaha Milik Negara; merangkap Ketua Tim Pelaksana
f. Wakil Ketua V: Menteri Keuangan
g. Wakil Ketua VI: Menteri Kesehatan
h. Wakil Ketua VII: Menteri Dalam Negeri
i. Sekretaris Eksekutif I: Sdr. Raden Pardede
j. Sekretaris Eksekutif II: Sekretaris Kementerian Bidang Koordinator Perekonomian.
Selain itu, Perpres baru ini mengatur posisi Wakil Ketua Tim Pelaksana yang diemban oleh KSAD dan Wakapolri. Tugas Wakil Ketua akan ditetapkan selanjutnya oleh Ketua Tim Pelaksana.
Di aturan baru ini juga disebutkan secara rinci mengenai jabatan Wakil Ketua Satgas. Salah satunya Kepala BPOM yang ditunjuk menjadi Wakil Ketua I Satgas COVID-19 dan Ketua KADIN yang ditunjuk menjadi Wakil Ketua II Satgas Pemulihan Ekonomi.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:
a. Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19: Kepala Badan Nasional Penanganan Penanggulangan Bencana
b. Wakil Ketua I Satuan Tugas Penanganan COVID-19: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
c. Wakil Ketua II Satuan Tugas Penanganan COVID-19: Direktur Jenderal Pencegahan dan Penanganan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan;
d. Wakil Ketua III Satuan Tugas Penanganan COVID-19: Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri
Pasal 9
Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri atas:
a. Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional: Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara
b. Wakil Ketua I Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional: Wakil Menteri Keuangan;
c. Wakil Ketua II Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional: Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri.