Polri mengatakan ada 223 kasus terkait minuman keras yang ditangani. Kasus ini ditangani pada rentang 2018-2020.
Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono. Awi awalnya tidak ingin menanggapi perdebatan terkait RUU larangan minuman beralkohol ini. Awi lantas menjelaskan gambaran beberapa kasus pidana yang dilatarbelakangi oleh alkohol.
"Memang dalam beberapa kasus tindak pidana memang ada hal-hal yang memang dilatarbelakangi karena alkohol. Data yang kami himpun dari biro operasional, perkara pidana karena miras selama tiga tahun terakhir mulai tahun 2018 sampai 2020 sebanyak 223 kasus," ujar Awi menjawab pernyataan wartawan terkait tanggapan RUU Minol, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kasus ini biasanya misalnya kasus-kasus pemerkosaan, setelah diperiksa tersangkanya positif minum alkohol. Kemudian, terkait dengan kejahatan," sambungnya.
Seperti diketahui, pembahasan RUU ini masih menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Di sisi lain, Baleg DPR RI sedang melakukan harmonisasi pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol.
RUU tersebut merupakan usulan dari sejumlah fraksi di Baleg DPR, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra.
Orang yang mengonsumsi minuman beralkohol bisa dipidana paling lama 2 tahun. Berikut bunyi pasal draf RUU Larangan Minuman Beralkohol>>>
Sebagaimana draf RUU Larangan Minuman Beralkohol seperti dilihat detikcom, Kamis (12/11), sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:
Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi:
Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
Namun larangan ini tidak berlaku untuk sejumlah kepentingan terbatas, termasuk ritual agama. Larangan ini berupa memproduksi, mengedarkan, dan mengonsumsi minuman beralkohol.