Keluarga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, mengajukan pembantaran setelah mendapat kabar bahwa Jumhur terjangkit virus Corona (COVID-19). Polri mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui kabar ini.
"Kami belum dapat informasi. Tapi yang jelas dari semua ini, yang bergejala cuman satu saja. Ada batuk-batuk sama sesak sehingga dilakukan pembantaran, di bawa ke RS Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).
Awi mengatakan tahanan yang menunjukkan gejala mirip Corona adalah tahanan kasus narkoba, bukan Jumhur. "Atas namanya IN, yang bersangkutan terlibat kasus narkoba," tutur Awi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awi membenarkan para tahanan telah menjalani tes swab pada Rabu (11/11) lalu. Namun hasil tes belum keluar.
"Dua hari yang lalu sudah dilakukan swab. Tadi kami cek ke Kapusdokkes (Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan), kami belum dapat jawaban. Namun demikian, memang ada satu orang yang sudah diantarkan ke RS Polri karena ada gejala batuk. Nanti bagaimana observasinya, bagaimana hasil swabnya kami masih menunggu hasilnya," jelas Awi.
Awi menerangkan saat ini jumlah tahanan di Rutan Bareskrim Polri sebanyak 176 orang. Awi menyampaikan pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
"Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, untuk upaya-upaya yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, khususnya terkait pencegahan COVID-19 telah menempatkan misalnya pemasangan ultraviolet, kemudian pemberian masker, kemudian pemberian hand sanitizer, termasuk jaga jarak," terangnya.
Di sisi lain, Awi mengakui bahwa Polri kesulitan mengatur jarak di sel tahanan. "Memang jaga jarak itu kesulitannya, keterbatasan tempat sehingga yang terjadi pengoptimalannya yaitu menggunakan tempat olahraga dimaksimalkan untuk menempatkan tahanan, sehingga tidak berjubel, jarak bisa lebih aman," ucap dia.
Sebelumnya, Jumhur Hidayat dikabarkan positif COVID-19 di sel tahanan Bareskrim Polri. Pihak keluarga pun mengajukan penangguhan masa penahanan (pembantaran).
Permintaan pembantaran ini tertuang dalam surat bertulisan 'Permohonan Pembantaran Karena COVID-19 di luar Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri a/n tersangka Muh. Jumhur Hidayat'. Adapun pihak pemohon, istri Jumhur, Alia Febyani, dan ditujukan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Keluarga mengajukan pembantaran agar Jumhur bisa mendapatkan penanganan intensif di rumah sakit rujukan. Salah satu hal yang membuat keluarga khawatir adalah Jumhur baru saja menjalani operasi batu empedu.