Kasus 5 Moge Bodong Diambil Alih Polda Sumbar, 19 Moge Lain Ikut Dipindah

Kasus 5 Moge Bodong Diambil Alih Polda Sumbar, 19 Moge Lain Ikut Dipindah

Idham Kholid - detikNews
Jumat, 13 Nov 2020 17:47 WIB
Polres Bukittinggi merilis kasus penganiayaan anggota klub Moge Harley-Davidson terhadap 2 prajurit TNI. 5 Dari 24 Moge yang ditahan diduga bodong.
Sebanyak 24 moge Harley-Davidson Owner Grup Siliwangi Bandung Chapter saat masih di Polres Bukittinggi. (Jeka Kampai/detikcom)
Jakarta -

Penanganan kasus 5 motor besar (moge) Harley-Davidson Owner Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) yang diduga surat-suratnya tidak lengkap atau bodong diambil alih Polda Sumatera Barat (Sumbar). Sebanyak 5 moge itu termasuk 19 moge lainnya telah dipindahkan ke Mapolda Sumbar.

"Iya yang 24 itu sudah ditarik kemarin malam dari Bukittinggi dibawa ke Polda Sumbar untuk menangani permasalahannya moge," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).

Polda Sumbar akan fokus menangani kasus 5 moge diduga bodong. Sementara kasus 5 anggota klub tersangka penganiayaan prajurit TNI tetap ditangani Polres Bukittinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langkah selanjutnya polda melakukan penyelidikan berkaitan dengan terutama kelengkapan surat-suratnya itu," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan ada lima moge milik Harley-Davidson Owner Grup Siliwangi Bandung (HOG SBC) yang terseret kasus pengeroyokan TNI di Bukittinggi dicurigai tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) alias bodong.

ADVERTISEMENT

"Status kendaraan saat ini, dari kuasa hukum menitipkan ke kepolisian. Kecuali ada lima kendaraan yang dicurigai tidak dilengkapi STNK. Jadi akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Dody kepada wartawan dalam keterangan pers di Mapolres, Sabtu (7/11).

Sebanyak 24 moge milik HOG Siliwangi Bandung ini terdiri dari 21 jenis Harley-Davidson, 2 Yamaha XMax, dan 1 KTM 1200.

Bagaimana kasus dugaan penganiayaannya? Simak halaman selanjutnya

Pengeroyokan ini terhadap 2 anggota Intel Kodim 0304/Agam ini terjadi pada Jumat (30/10) sore di Kota Bukittinggi, Sumbar. Polisi telah menetapkan lima tersangka, yakni Ketua HOG SBC berinisial HS alias A (48) serta empat anggota, JAD alias D (26), MS (49), B (18), dan TTR alias TTG (33). Mereka ditahan di Mapolres Bukittinggi.

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan tersangka 4 orang dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e juncto Pasal 351 juncto Pasal 56 KUHP Pidana dan kepada tersangka anak berhadapan hukum dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 e juncto Pasal 351 juncto Pasal 56 KUHPidana juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polisi sudah melimpahkan berkas perkara 5 anggota klub moge HOG SBC tersangka pengeroyokan 2 prajurit TNI ini ke kejaksaan. Polisi masih menunggu hasil kajian dari jaksa.

"Berkasnya masih di jaksa, sudah dilimpahkan hari Jumat," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara saat dimintai konfirmasi, Senin (9/11).

Halaman 2 dari 2
(idh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads