Saksi Ungkap Info Djoko Tjandra soal Bukti Penghapusan Red Notice Palsu

Saksi Ungkap Info Djoko Tjandra soal Bukti Penghapusan Red Notice Palsu

Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 13 Nov 2020 17:17 WIB
Tommy Sumardi, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Tommy menilai dirinya pantas mengajukan JC karena telah mengungkap kebenaran.
Foto: Tommy Sumardi (Ari Saputra)
Jakarta -

Tommy Sumardi memberikan kesaksian terkait red notice Djoko Tjandra dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Tommy mengaku mendapat informasi dari Djoko Tjandra bahwa bukti penghapusan red notice-nya palsu.

Mulanya, Tommy memberikan keterangan bahwa dia diminta Djoko Tjandra untuk mengecek status red notice-nya ke Mabes Polri. Tommy merupakan kerabat dari Djoko Tjandra.

"Djoko Tjandra menelpon saya untuk mengecek apakah red notice sudah terbuka apa belum," kata Tommy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Tommy, dia kenal Djoko Tjandra sejak 1998. Namun, semenjak itu Djoko Tjandra tak pernah menghubunginya.

"Tiba-tiba 2020 menghubungi saya. Saya juga nggak tahu," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Djoko Tjandra memberikan nomor ponsel pengacaranya, Anita Kolopaking ke Tommy. Kemudian, Tommy bertemu kontak-kontakan dengan Anita Kolopaking.

Singkat cerita, Tommy mengaku diarahkan Djoko Tjandra untuk bertemu dengan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo. Arahan yang sama, sebut dia, juga untuk Anita.

Selanjutnya, Tommy dan Anita diarahkan Prasetijo untuk berkoordinasi dengan Irjen Napoleon Bonaparte yang saat ini menjabat eks Kadivhubinter Polri.

"(Diarahkan) ke NCB. Itu hubinter itu. hubungan internasional," ucap Tommy.

Alhasil, Tommy, Anita berkoordinasi dengan Napoleon. Napoleon pun menyanggupi penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Ini (red notice) memang bidang saya. Nanti jawabannya saya kasih tahu (kabar lanjutan) sama Pak Prasetijo," ujar Tommy sambil menirukan pernyataan Napoleon saat menyanggupi akan menghapus red notice Djoko Tjandra.

Setelah pengurusan itu, Napoleon menyampaikan ke Prasetijo bahwa red notice Djoko Tjandra sudah terhapus. Lantas, Prasetijo menghubungi Tommy.

"Ini (red notice) sudah terbuka (terhapus)," kata Tommy menirukan suara Prasetijo.

Tommy pun memberikan sejumlah uang dari Djoko Tjandra ke Irjen Napoleon. "Semuanya Rp 7 miliar (dari) Djoko Tjandra," ungkap Tommy.

Soal informasi bukti penghapusan red notice Djoko Tjandra palsu ada di halaman berikutnya.

Kemudian hakim bertanya kepada Tommy. Hakim menanyakan apakah ada bukti yang menyatakan red notice Djoko Tjandra telah terhapus.

"Apa ada sesuatu yang harus dilanjutkan yang menyatakan bukti kalau Red Notice sudah terbuka?" tanya hakim.

Tommy pun menjawab ada. Nah, saat inilah Tommy mengungkapkan informasi dari Djoko Tjandra bahwa bukti red notice Djoko Tjandra telah terhapus palsu.

"Kalau nggak salah ada surat. Kalau nggak salah surat pemberitahuan kepada Imigrasi dari Napoleon. Terus beliau (Djoko Tjandra) bilang suratnya palsu," sebut Tommy.

Namun, Tommy mengaku tak mengetahui di mana letak kepalsuannya. Ia hanya mendengar dari Djoko Tjandra ketika dihubungi.

"Saya nggak tahu palsu apanya. Pak Djoko bilang, 'Tom, suratnya palsu'. Ya sudah saya lapor Brigjen Prasetijo," tandasnya.

Diketahui dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah buron sejak 2009.

Djoko dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(isa/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads