Seorang saksi mengungkap adanya komunikasi antara Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi berkaitan dengan penerimaan uang dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Apa isi komunikasinya?
Awalnya jaksa menghadirkan seorang bernama Supiadi sebagai saksi. Supiadi merupakan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya, yang mengaku mulanya mengawal putri Tommy saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD DKI Jakarta. Setelahnya, Supiadi dekat dengan Tommy.
Majelis hakim lantas meminta konfirmasi kepada Supiadi mengenai peristiwa yang terjadi pada 27 April 2020 ketika mendampingi Tommy dan Winarno, yang merupakan sopir Tommy ke Restoran Meradelima. Di restoran itu, Tommy bertemu dengan Nurdin, yang merupakan kurir dari Djoko Tjandra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Intrik Suap 2 Jenderal Dalam Kantung Plastik |
"Setelah sampai, Pak Nurdin sampaikan kita, kemudian kaca belakang buka. Setelah itu ngobrol, lalu menyerahkan sesuatu. Amplop berwarna cokelat," ujar Supiadi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020).
Selang 3 menit setelah itu, menurut Supiadi, mobil yang ditumpanginya bersama Tommy menuju ke Bareskrim Polri untuk menjemput seseorang. Baru setelahnya mereka bergegas ke gedung Trans-National Crime Centre (TNCC) Mabes Polri.
"Setelah sampai parkiran mobil, ada yang masuk. Awalnya nggak tahu (siapa), sekarang tahu," kata Supiadi.
"Siapa?" tanya ketua majelis hakim Muhammad Damis.
"Pak Brigjen Pol Prasetijo," jawab Supiadi.
Lalu setibanya di gedung TNCC Mabes Polri, Supiadi mencuri dengar percakapan Tommy dengan Prasetijo. Menurut Supiadi, mereka menyinggung soal 'ikatan'.
"Setelah saya ingat-ingat apa yang terjadi di dalam mobil, saya sedikit dengar percakapan. Yang saya ingat sekali itu, 'kok dua ikat'. Itu yang diucapkan Brigjen Prasetijo," kata Supiadi sambil menirukan kalimat Prasetijo saat itu.
"Apakah ada percakapan 'ji banyak banget duit lu ji, bagilah'?" tanya jaksa.
"Saya nggak tahu. Seingat saya 'kok cuma dua ikat'," jawab Supiadi.
Setelahnya, Tommy dan Prasetijo menuju gedung TNCC Mabes Polri. Bahkan Supiadi ingat betul Tommy saat itu mengenakan kemeja batik, sedangkan Prasetijo berkemeja putih. Pertemuan Tommy dan Prasetijo itu disebut Supiadi berlangsung selama 1 jam.
Di sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Tommy, yang didakwa menjadi perantara suap ke dua jenderal Polri. Dua jenderal itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, yang saat itu menjabat Kadivhubinter Polri, dan Brigjen Prasetijo Utomo, yang saat itu menjabat Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.
Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo Utomo. Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).
(zap/dhn)