Sidang Perantara Suap Djoko Tjandra, Hakim Konfirmasi soal Surat Red Notice

Sidang Perantara Suap Djoko Tjandra, Hakim Konfirmasi soal Surat Red Notice

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 10 Nov 2020 19:54 WIB
Sidang Tommy Sumardi perkara red notice Djoko Tjandra, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Sidang Tommy Sumardi perkara red notice Djoko Tjandra. (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengonfirmasi kepada dua karyawan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terkait dokumen red notice hingga amplop cokelat berlogo Polri yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Seperti apa?

Dua karyawan yang dimaksud adalah Nurmawan Fransisca atau Sisca selaku sekretaris Djoko Tjandra dan Nurdin seorang kurir. Keduanya bekerja di PT Mulia Group milik Djoko Tjandra.

Majelis hakim mengonfirmasi perihal dokumen yang diterima Sisca. Awalnya, Sisca mengaku tidak tahu apa isi dokumen itu. Namun, setelah digali oleh majelis hakim, dia menyebut dokumen itu adalah dokumen red notice yang dia scan dan kirim ke Djoko Tjandra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (terima dokumen). Saya buka, saya scan, tapi nggak baca detail," kata Sisca dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020).

"Saudara scan dan kirim via e-mail? Saudara sebut dokumen red notice?" tanya hakim.

ADVERTISEMENT

"Iya, saya hanya baca title-nya," sebut Sisca.

"Saat Saudara kirim dokumen red notice, dikirim ke Djoko Tjandra?" tanya hakim dan dijawab 'iya' oleh Sisca.

Selain soal dokumen red notice, saksi yang bernama Nurdin juga dimintai konfirmasi perihal keterangan dia di BAP yang mengaku menerima amplop cokelat berlogo Polri sebelum dia menyerahkan uang USD 50 ribu ke Tommy Sumardi. Namun, saat dikonfirmasi di sidang, Nurdin mengaku lupa.

"BAP Saudara tanggal 22 Mei, Saudara terima WA dari Pak Djoko Tjandra, dan Saudara ambil dua amplop. Baru siangnya serahkan USD 50 ribu, betul?" tanya hakim dan diamini Nurdin.

"Apakah dua amplop yang Saudara terima? Warnanya apa?" kata hakim.

"Cokelat," ucap Nurdin.

"Apakah ada logo Polri? Di BAP menyatakan ada logo Polri?" tanya hakim lagi.

"Lupa," jawab Nurdin singkat.

Di sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Tommy, yang didakwa menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke dua jenderal Polri. Dua jenderal itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, yang saat itu menjabat Kadivhubinter Polri, dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo. Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

Halaman 2 dari 2
(zap/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads