Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan aturan mengenai belajar tatap muka. Namun untuk saat ini, belajar-mengajar di Jakarta masih dilakukan jarak jauh. Sekolah belum dibuka.
"Yang diatur adalah tentang protokol kesehatan jika sekolah dibuka. Belum ada keputusan tentang pembukaan sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, kepada detikcom, Jumat (13/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan itu adalah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1130 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan COVID-19 di Sekolah dan Institusi Pendidikan Lainnya. Kepdisdik itu ditandatangani Nahdiana pada 9 November 2020.
Kepdisdik itu berisi pedoman pelaksanaan protokol COVID-19 di sekolah dan institusi pendidikan. Kepdisdik itu mengatur soal pembelajaran tatap muka, persiapan, sosialisasi, pengaturan jaga jarak di kelas, spesifikasi masker, hingga kepulangan para siswa.
"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," demikian bunyi Kepdisdik yang ditandatangani Nahdiana, 9 November 2020 itu.
Selanjutnya, aturan pembelajaran tatap muka:
Sebelum pembelajaran tatap muka dimulai di sekolah dan institusi pendidikan kawasan Jakarta, maka para siswa atau peserta didik akan dibagi-bagi menjadi kelompok belajar. Kelompok itu bakal diatur jadwal belajarnya supaya sesuai dengan protokol COVID-19. Sebelum pembelajaran tatap muka dimulai, Sosialisasi harus dilakukan terlebih dahulu.
Bila belajar tatap muka dimulai, maka kelas harus diatur supaya protokol jaga jarak bisa diterapkan. Berikut adalah kutipan aturan dari Protokol Pencegahan COVID-19 di Sekolah dan Institusi Pendidikan dalam Kepdisdik Nomor 1130 Tahun 2020:
Melakukan pengaturan tata letak ruangan dengan memperhatikan:
a. Jarak antar-orang duduk dan beridiri atau mengantre minimal 1,5 meter
b. Memberikan tanda jaga jarak antara lain pada area ruang kelas, koridor, kantin, tempat ibadah, lokasi antar/jemput peserta didik, ruang pendidik, kantor, dan tata usaha, perpustakaan, dan koperasi
c. Kecukupan ruang terbuka dan saluran udara untuk memastikan sirkulasi yang baik.
Memastikan seluruh warga sekolah dan institusi pendidikan lainnya:
1) wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau dua lapis yang diisi tisu dengan benar dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor
2) mengganti masker setiap 4 jam atau ketika sudah dirasa lembab/basah
3) bagi yang tidak membawa masker diingatkan secara lisan kemudian diberikan masker untuk langsung digunakan
4) sebelum masuk area sekolah dan institusi pendidikan lainnya wajib diperiksa suhu tubuh dengan menggunakan thermogun oleh petugas kemudian wajib mencuci tangan pada wastafel dengan menggunakan sabun/hand sanitizer
5) apabila di antara warga sekolah dan institusi pendidikan lainnya ditemukan bersuhu tubuh 37,3 derajat Celcius atau lebih maka yang bersangkutan dipisahkan di tempat yang sudah disediakan danmenunggu tindakan selanjutnya; dan
6) menjaga jarak dan tidak berkumpul atau melakukan kontak fisik dengan warga sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
Kepdis No. 1130 Tahun 2020 Tentang Protokol COVID-19 Di Satuan Dan Institusi Pendidikan on Scribd