Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman tiga pejabat kantor Pajak, yaitu Hadi Sutrisno, Jumari, dan M Naim Fahmi. Mereka dinyatakan terbukti menerima suap dari bos PT Wahana Auto Ekamarga (WEA), yang merupakan distributor resmi kendaraan premium dengan merek Jaguar, Land Rover, dan Bentley.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Jumat (13/11/2020). Tertulis Hadi adalah pemeriksa pajak madya pada KPP Sleman (2018-sekarang). Hadi juga pernah jadi pemeriksa madya KPP Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga, Kanwil Dirjen Pajak Jakarta Khusus pada 2014-2018. Adapun Jumari dan Naim adalah pemeriksa madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Dirjen Pajak Jakarta Khusus.
Kasus suap itu menyeret ketiganya ke PN Jakpus. Pada 6 Juli 2020, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Hadi dan Jumari. Sedangkan Naim dihukum 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KPK tidak terima dan mengajukan banding. Majelis tinggi mengabulkan permohonan tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I HADI SUTRISNO, Terdakwa II JUMARI dan Terdakwa III MUHAMMAD NAIM FAHMI, oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan," ujar majelis tinggi yang diketuai James Butarbutar.
Putusan itu diketok pada Kamis (12/11). Duduk sebagai anggota majelis Daniel Dalle Pairunan, Achmad Yusak, Hening Tyastanti, dan Lafat Akbar. Majelis menyatakan ketiganya bersalah karena korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama.
Alasan memperberat adalah Hadi dinilai tidak berhak menyandang sebagai justice collaborator. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2011, yaitu justice collaborator adalah bukan sebagai pelaku utama.
"Menimbang bahwa dari fakta di persidangan dan modus perbuatan yang dilakukan terdakwa I Hadi Sutrisno, membuktikan Terdakwa Hadi Sutrisno adalah sebagai pelaku utama, sehingga alasan yang dimaksud majelis hakim tingkat pertama untuk mengabulkan permohonan justice collaborator tidak beralasan, dan harus ditolak. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, putusan pengadilan tingkat pertama di dalam perkara ini terkait dengan Penetapan terdakwa Hadi Sutrisno sebagai justice collaborator harus dibatalkan dan ditolak," cetus majelis tinggi.
Di kasus itu, Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Darwin Maspolim terbukti memberikan uang USD 131.200 atau setara Rp 1,8 miliar kepada pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta agar menyetujui permohonan lebih bayar pajak atau restitusi.