Laporan polisi menghampiri Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Pasalnya, dia diduga mengancam wartawan salah satu stasiun televisi di Lampung.
Kalimat 'Beritainlah, pecah pala kamu' kepada salah satu wartawan membuat Herman dilaporkan. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan laporan atas ucapan Herman itu.
"Kemarin baru diterima laporan itu. Jadi dari salah satu media, namanya Lampung TV, membuat laporan tentang pengaduan itu," ucap Pandra saat dimintai konfirmasi, Kamis (12/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelapor menyebut ancaman itu terjadi di Kantor DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (9/11). Pelapor menyebut dirinya sedang melakukan konfirmasi kepada Herman.
Pelapor mengaku dirinya bertanya kepada Herman soal penindakan terkait netralitas ASN dalam Pilkada Bandar Lampung. Pelapor menyebut Herman menjawab dengan emosi.
"Tapi Bapak Wali Kota saat diwawancara cenderung emosi dan marah-marah, menghina dengan mengucap 'Gila kamu dan anak setan' dan mengancam mengucap 'Beritainlah, pecah pala kamu' sambil menunjuk-nunjuk pelapor," demikian isi pelapor seperti dilihat detikcom dari laporan ke Polda Lampung.
Lantas, bagaimana respon polisi soal laporan itu? Simak selengkapnya di halaman berikutnya>>>
Pandra mengatakan polisi bakal mempelajari lebih dulu laporan tersebut.
"Tentunya kami akan mempelajari laporan itu dan nantinya akan dilakukan penyelidikan," ucapnya.
Polisi bakal memanggil saksi-saksi terkait untuk dimintai keterangan. "Tentu nanti ada panggilan saksi lagi," ujar Pandra.
Dia mengatakan laporan yang diterima polisi baru berupa laporan awal. Menurutnya, keterangan para saksi diperlukan untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan.
Selain itu, kata Pandra, polisi bakal meminta keterangan ahli jika dibutuhkan. Menurutnya, butuh keterangan ahli untuk menentukan apakah ada unsur dugaan pidana terkait ucapan Herman yang dilaporkan.
"Mungkin, kalau dibutuhkan saksi ahli ya saksi ahli. Kata-kata seperti itu sudah memberikan ancaman atau gimana," tuturnya.