Polisi mengatakan masih mempelajari laporan dari seorang wartawan terhadap Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN. Polisi bakal memanggil saksi-saksi terkait untuk dimintai keterangan.
"Tentu nanti ada panggilan saksi lagi," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, saat dimintai konfirmasi, Kamis (12/11/2020).
Dia mengatakan laporan yang diterima polisi baru berupa laporan awal. Menurutnya, keterangan para saksi diperlukan untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Pandra, polisi bakal meminta keterangan ahli jika dibutuhkan. Menurutnya, butuh keterangan ahli untuk menentukan apakah ada unsur dugaan pidana terkait ucapan Herman yang dilaporkan.
"Mungkin, kalau dibutuhkan saksi ahli ya saksi ahli. Kata-kata seperti itu sudah memberikan ancaman atau gimana," tuturnya.
Sebelumnya, Herman HN dilaporkan ke polisi terkait dugaan mengancam wartawan salah satu stasiun televisi di Lampung. Herman dilaporkan karena mengucapkan kalimat 'Beritainlah, pecah pala kamu' kepada salah satu wartawan.
Kombes Pandra membenarkan laporan terkait ucapan Herman tersebut. Wartawan tersebut membuat laporan pada Selasa (10/11).
"Kemarin baru diterima laporan itu. Jadi dari salah satu media, namanya Lampung TV, membuat laporan tentang pengaduan itu," ucap Pandra saat dimintai konfirmasi, Kamis (12/11).
"Tentunya kami akan mempelajari laporan itu dan nantinya akan dilakukan penyelidikan," sambungnya.
Dalam laporan itu, pelapor menyebut peristiwa terjadi di kantor DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (9/11). Pelapor menyebut dirinya sedang melakukan konfirmasi kepada Herman.
Pelapor menyatakan dirinya saat itu sedang bertanya ke Herman soal penindakan terkait netralitas ASN dalam Pilkada Bandar Lampung. Pelapor menyebut Herman menjawab dengan emosi.
"Tapi Bapak Wali Kota saat diwawancara cenderung emosi dan marah-marah, menghina dengan mengucap 'Gila kamu dan anak setan' dan mengancam mengucap 'Beritainlah, pecah pala kamu' sambil menunjuk-nunjuk pelapor," demikian isi pelapor seperti dilihat detikcom dari laporan ke Polda Lampung.