Ragam Suara Ormas Getol Dukung Senayan soal RUU Minuman Beralkohol

Round-Up

Ragam Suara Ormas Getol Dukung Senayan soal RUU Minuman Beralkohol

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Kamis, 12 Nov 2020 20:33 WIB
Young depressed man
Foto: Getty Images/eclipse_images
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) mulai dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) mendukung lahirnya pembahasan RUU itu.

RUU ini merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan pengusul terbanyak berasal dari PPP.

"Pengusulnya yang paling banyak PPP," ucap Supratman yang berasal dari Partai Gerindra ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan disodorkannya RUU ini untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif dari minuman beralkohol.

Peminum Dipidana 2 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

ADVERTISEMENT

Sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol turut diatur dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol itu.
Sebagaimana draf RUU Larangan Minuman Beralkohol seperti dilihat detikcom, Kamis (12/11/2020), sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi:

Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat. Bunyinya adalah sebagai berikut:

(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional; dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.

Tujuan disodorkannya RUU ini diklaim untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol.

"Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Selain itu, untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum alkohol," ujar anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal, dalam rapat Baleg, Selasa (10/11).

Muhammadiyah: Larangan Dilakukan Menyeluruh

Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta agar larangan itu dilakukan secara menyeluruh.

"Dari Muhammadiyah, sebab 87 persen penduduk Indonesia adalah umat Islam dalam ajaran Islam minuman yang memabukkan (beralkohol) baik sedikit maupun banyak adalah haram. Maka sebaiknya UU tersebut melarang memproduksi mengedarkan dan mengkonsumsi minuman yang memabukkan (mengandung alkohol) di seluruh Indonesia," kata Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).

Dadang mengatakan larangan itu harusnya dilakukan tanpa membedakan usia. Dia menyebut masih banyak makanan yang menyehatkan untuk dikonsumsi.

"Sebaiknya bagi umat Islam dilarang secara menyeluruh dan total tidak ada kecuali. Masih banyak makanan yang menyehatkan dan halal," tuturnya.

MUI: Larangan Diterapkan di Semua Umur

Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap larangan minuman beralkohol itu dapat diterapkan di semua umur.

"Posisinya kalau MUI kan karena itu harap (larangan) pada setiap usia, artinya sama aja harus dilarang nggak ada batasan usia," kata Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim, saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).

Lukman mengatakan minuman beralkohol banyak menimbulkan dampak negatif bagi yang mengkonsumsi. Dia juga menyinggung data badan organisasi dunia (WHO) soal kematian akibat alkohol.

"Kedua dampaknya juga sebetulnya sudah jelas, WHO saja sudah merilis bagaimana korban meninggal dari alkohol sampai jutaan angkanya tiap tahun kan. Artinya kan kalau kita sekarang pendemi Corona belum sampai 3 juta toh angkanya yang meninggal, alkohol 2014 saja sudah 3 jutaan yang meninggal itu. Data-data itu sudah real dari WHO," kata Lukman.

Larangan minuman beralkohol usul Lukman, harusnya diterapkan di semua umur. Sebab bahaya alkohol tidak pandang umur.

"Itu artinya seperti yang diajarkan dalam Islam kemudaratannya sudah nyata, kerusakannya sudah nyata. Kalau kerusakannya sudah nyata artinya dilarang pada setiap kelompok umur. Jadi tidak perlu batasan umur, yang 21 boleh, emang 21 lebih tahan terhadap bahayanya. Kalau itu terkesan bahwa 21 bebas, tidak ada bahayanya, kita melihat bahayanya," tutur Lukman.

PPP: Ada WN Jepang Tewas Akibat Minum Oplosan

PPP menilai RUU Larangan Minuman Beralkohol dapat memperkuat hubungan Indonesia-Jepang. Menurutnya, Dubes Jepang untuk Indonesia pernah memperingatkan warganya soal minuman beralkohol di Indonesia.

"Tepatnya bulan September 2020 Dubes Jepang juga mengeluarkan peringatan keras bagi warga Jepang yang ada di Indonesia untuk tidak main-main dengan minuman beralkohol setelah diketahui meninggalnya warga Jepang akibat minum alkohol oplosan," kata Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi atau Awiek dalam keterangannya, Rabu (11/11/2020).

Anggota Komisi VI DPR RI ini juga menyoroti aspek agama terkait urgensi RUU Larangan Minuman Beralkohol. Ia juga menilai RUU itu akan dapat berpengaruh dengan kesehatan dan keselamatan generasi muda.

Lebih lanjut, tingginya penggunaan minuman beralkohol di kalangan remaja menjadi pertimbangan PPP untuk mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol. Awiek kemudian menyoroti adanya kasus remaja yang meninggal dunia akibat minuman beralkohol.

Awiek menyebut substansi usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol, masih perlu disempurnakan. PPP pun selalu terbuka atas perubahan dalam RUU itu.

Awiek menilai usulan ini sebagai amanah dari UUD 1945. Khususnya, alinea keempat UUD 1945 dan Pasal 28H ayat 1 UUD 1945.

Wasekjen PPP ini menilai aturan minuman beralkohol hanya diatur dalam Kepres dan Permendag yang lebih mengarah pada sisi bisnis daripada substansinya. Ia pun berharap agar RUU Larangan Minuman Beralkohol segera disahkan menjadi undang-undang.

Halaman 2 dari 2
(aan/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads