Permohonan banding Ali Heri Sanjaya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Alhasil, pembunuh dan pembakar Rosidah (17) di Banyuwangi itu tetap dihukum mati sesuai tuntutan jaksa.
Pembunuhan Rosidah terjadi pada 24 Januari 2020. Korban awalnya diajak berjalan-jalan oleh pelaku. Kemudian, sesampai di TKP, pelaku menghantam keras kepala korban dengan kayu. Tak hanya itu, Ali juga mencekik korban hingga meninggal dunia.
Tak cukup di situ, terdakwa kemudian membakar mayat Rosidah di sekitar area persawahan menggunakan bensin dan tumpukan bambu jalar hingga nyaris tak bersisa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya beli bensin dan kemudian saya semburkan ke lanjaran. Saya tidak semburkan ke korban, hanya di lanjaran ini. Kemudian saya bakar botol plastik tempat bensin tadi dan menyalakan lanjaran tersebut," ungkap Ali.
Pembakaran mayat korban diakui tersangka muncul seketika saat melihat tumpukan lanjaran yang berada di TKP.
"Awalnya tidak ada niat membakar. Karena ada lanjaran ini, akhirnya saya bakar mayat korban untuk menghilangkan jejak," terang dia.
Keesokannya, mayat Rosidah ditemukan warga dan membuat geger. Polisi langsung menyelidiki peristiwa itu dan menangkap Ali. Mau tidak mau, Ali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Pada 1 September 2020, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menjatuhkan hukuman mati kepada Ali. Majelis menilai Ali terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Pembacaan vonis hukuman mati membuat keluarga korban histeris. Ibu korban, Susiama, pingsan setelah pembunuh anak kandungnya itu divonis setimpal dengan perbuatannya.
"Nyawa dibayar nyawa. Harus mati," ujar seseorang dari keluarga korban, berteriak di luar tempat persidangan.
Ali, yang dihukum sesuai tuntutan jaksa, tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis yang diketuai Jack Johanis Octavianus dengan anggota Harry Sasongko dan I Gusti Lanang Putu Wirawan.
Putusan banding itu diketok pada Rabu (11/11). Majelis tinggi sependapat dengan pertimbangan PN Banyuwangi.
"Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Negara," putus majelis.
Apa alasan Ali membunuh Rosidah? Simak di halaman selanjutnya.