Banding Kandas, Pembunuh dan Pembakar Mayat Rosidah Tetap Divonis Mati

Banding Kandas, Pembunuh dan Pembakar Mayat Rosidah Tetap Divonis Mati

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 12 Nov 2020 11:07 WIB
Ali Heri Sanjaya (27), pelaku pembunuhan dan pembakar Rosidah (17) sudah menjalani rekonstruksi. Usai rekonstruksi, ia bercerita mengenai aksi bullying yang dilakukan Rosidah.
Ali Heri Sanjaya (Ardian Fanani/detikcom)
Jakarta -

Permohonan banding Ali Heri Sanjaya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Alhasil, pembunuh dan pembakar Rosidah (17) di Banyuwangi itu tetap dihukum mati sesuai tuntutan jaksa.

Pembunuhan Rosidah terjadi pada 24 Januari 2020. Korban awalnya diajak berjalan-jalan oleh pelaku. Kemudian, sesampai di TKP, pelaku menghantam keras kepala korban dengan kayu. Tak hanya itu, Ali juga mencekik korban hingga meninggal dunia.

Tak cukup di situ, terdakwa kemudian membakar mayat Rosidah di sekitar area persawahan menggunakan bensin dan tumpukan bambu jalar hingga nyaris tak bersisa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya beli bensin dan kemudian saya semburkan ke lanjaran. Saya tidak semburkan ke korban, hanya di lanjaran ini. Kemudian saya bakar botol plastik tempat bensin tadi dan menyalakan lanjaran tersebut," ungkap Ali.

Pembakaran mayat korban diakui tersangka muncul seketika saat melihat tumpukan lanjaran yang berada di TKP.

ADVERTISEMENT

"Awalnya tidak ada niat membakar. Karena ada lanjaran ini, akhirnya saya bakar mayat korban untuk menghilangkan jejak," terang dia.

Keesokannya, mayat Rosidah ditemukan warga dan membuat geger. Polisi langsung menyelidiki peristiwa itu dan menangkap Ali. Mau tidak mau, Ali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

Pada 1 September 2020, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menjatuhkan hukuman mati kepada Ali. Majelis menilai Ali terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Pembacaan vonis hukuman mati membuat keluarga korban histeris. Ibu korban, Susiama, pingsan setelah pembunuh anak kandungnya itu divonis setimpal dengan perbuatannya.

"Nyawa dibayar nyawa. Harus mati," ujar seseorang dari keluarga korban, berteriak di luar tempat persidangan.

Ali, yang dihukum sesuai tuntutan jaksa, tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis yang diketuai Jack Johanis Octavianus dengan anggota Harry Sasongko dan I Gusti Lanang Putu Wirawan.

Putusan banding itu diketok pada Rabu (11/11). Majelis tinggi sependapat dengan pertimbangan PN Banyuwangi.

"Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Negara," putus majelis.

Apa alasan Ali membunuh Rosidah? Simak di halaman selanjutnya.

Ali Heri Sanjaya merupakan rekan kerja Rosidah. Ali mengaku kerap mendapat bullying dari korban.

Warga Lingkungan Papring, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, itu mengaku tak terlalu mengenal Rosidah. Ia diselimuti dendam terhadap Rosidah, yang selalu mengolok-olok dirinya dengan kata-kata gendut, Boboho, dan sumo. Ternyata Ali bukan pegawai di warung tempat Rosidah bekerja. Ali hanya ikut calon istrinya yang bekerja di sana.

"Saat saya mau minta minum ke warung selalu dikatain awas ada Boboho, gendut, dan sumo. Saya diam saja dan akhirnya tidak jadi ambil minum. Itu saya pendam sampai 12 hari lamanya," ucap Ali setelah menjalani rekonstruksi pada bulan Februari lalu.

Dia mengaku tak pernah menegur Rosidah secara langsung terkait aksi bullying yang dilakukan. Ia takut calon istrinya marah ketika dirinya dekat dengan wanita lain. Hingga akhirnya dirinya merencanakan pembunuhan Rosidah. Selain itu, tuntutan ekonomi, yakni menebus motor yang digadaikan, menjadi beban dirinya.

"Ndak pernah menegur hal itu ke Rosidah. Karena takut cemburu calon istri saya di warung juga. Di warung ndak ada yang mengolok seperti itu. Hanya Rosidah," jelasnya.

Hingga akhirnya terjadilah pembunuhan tersebut. Ali meminta Rosidah mengantarkan pulang ke rumahnya. Namun di tengah jalan, Ali mengajak Rosidah ke TKP pembunuhan tersebut. Hingga akhirnya terjadilah aksi keji itu. Ali memukul leher Rosidah dan kemudian mencekiknya hingga tewas dan membakar jenazahnya.

Tak ada wajah murung setelah melakukan pembunuhan dan pembakaran itu. Dengan senyum, Ali Heri Sanjaya mengaku menyesal telah melakukan aksi keji itu.

"Ya menyesal (telah melakukan pembunuhan dan pembakaran jasad Rosidah). Tapi bagaimana lagi, ya sudah mati. Kalau waktu bisa diputar kembali, ya saya mau minta maaf dan ndak akan membunuh dia," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads