Perkosa Bocah Bermodus Beli Es Krim, Pria di Aceh Dihukum 200 Bulan Penjara

Perkosa Bocah Bermodus Beli Es Krim, Pria di Aceh Dihukum 200 Bulan Penjara

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 11 Nov 2020 14:42 WIB
Poster
Ilustrasi pemerkosaan (Edi Wahyono/detikcom)
Banda Aceh -

Seorang petani di Aceh Singkil, Aceh, dijatuhi hukuman 200 bulan penjara karena terbukti memerkosa anak berusia 9 tahun. Putusan itu diperkuat Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh.

Dikutip dari putusan MS Aceh, Rabu (11/11/2020), kasus bermula saat terdakwa yang berusia 52 tahun mengajak korban jalan-jalan dengan motor untuk membeli es krim. Dalam perjalanan, terdakwa membawa korban ke tempat sepi, lalu memberhentikan motornya.

Setelah menyuruh turun korban, terdakwa memerkosanya di pinggir jalan. Terdakwa kemudian memberikan uang Rp 2.000 dan meminta korban tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerkosaan itu terjadi pada Juli lalu. Setelah kejadian, korban mengadu kepada keluarganya sehingga dilaporkan ke polisi. Terdakwa kemudian ditangkap dan diadili.

Dalam persidangan di Mahkamah Syar'iyah Aceh Singkil, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dihukum 200 bulan penjara. Itu merupakan hukuman maksimal untuk pemerkosa yang diatur dalam Qanun Hukum Jinayat.

ADVERTISEMENT

Bagaimana putusan hakim? Simak di halaman berikutnya.

Dalam vonisnya, majelis hakim MS Aceh Singkil menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana bunyi Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dalam dakwaan ke satu penuntut umum.

"Menghukum terdakwa tersebut dengan uqubat ta'zir penjara selama 200 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," putus hakim MS Singkil, Senin (21/9) lalu.

Atas putusan tersebut, terdakwa mengajukan banding ke MS Syar'iyah Aceh. Apa kata majelis banding?

"Menguatkan putusan Mahkamah Syar'iyah Singkil Nomor 10/JN/2020/MS.Skl tanggal 21 September 2020 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 4 Safar 1442 Hijriyah," ketuk hakim MS Aceh.

Putusan itu diketuk majelis hakim MS Aceh yang diketuai Rafi'uddin, dengan hakim anggota Syaifuddin dan Paet Hasibuan. Hakim membacakan putusan pada Jumat (6/11).

Halaman 2 dari 2
(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads