Jadi Gubernur Aceh, Nova Iriansyah Serahkan Cawagub ke Parpol Pengusung

Jadi Gubernur Aceh, Nova Iriansyah Serahkan Cawagub ke Parpol Pengusung

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 11 Nov 2020 11:10 WIB
Suasana pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh (Dok. Pemprov Aceh)
Suasana pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh. (Dok. Pemprov Aceh)
Banda Aceh -

Nova Iriansyah resmi dilantik sebagai Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022. Dia menyerahkan pemilihan calon Wakil gubernur (cawagub) yang bakal mendampinginya kepada partai pengusung.

"Cawagub itu domainnya partai pengusung. Nanti akan ada forum yang membahas ini di kalangan partai pengusung," kata Nova kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).

Pembahasan calon wakil gubernur bakal dilakukan lima partai pengusung saat Nova maju Pilkada bersama Irwandi Yusuf. Kelima partai tersebut adalah Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Demokrat, Partai Damai Aceh (PDA), PKB, serta PDIP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada lima partai pengusung, nanti akan ada format yang disepakati bersama oleh partai pengusung. Itu domainnya partai pengusung," jelas Nova.

Nova resmi dilantik sebagai Gubernur Aceh pada Kamis (5/11). Pelantikan dihadiri langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.

ADVERTISEMENT

Nova yang sebelumnya menjabat Plt Gubernur Aceh dilantik untuk menggantikan Irwandi Yusuf, yang dipecat Presiden Joko Widodo (Jokowi). Irwandi dipecat setelah putusan kasus korupsinya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Irwandi, yang semula divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Jakarta, dikurangi hukumannya menjadi 7 tahun penjara pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) beralasan Irwandi telah berjasa untuk Indonesia.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Irwandi bersalah karena terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Selain itu, Irwandi disebut menerima gratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.

Selain itu, majelis tinggi mencabut hak politik Irwandi selama 5 tahun. Setelah putusan itu inkrah, Jokowi meneken Keppres Pemberhentian Irwandi Yusuf dari Gubernur Aceh.

Halaman 2 dari 2
(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads