Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra meluapkan emosi di sidang Pinangki Sirna Malasari. Djoko Tjandra menangis saat menceritakan perkaranya.
"Saudara Pinangki dengan Rahmat datang dengan Anita DW Kolipaking saat kita diskusi masalah saya. Saya di situ menunjuk Anita DW Kolipaking sebagai pengacara saya dan di situ tanggal 19 saya berikan kuasa kepadanya untuk bertindak untuk kepentingan saya," papar Djoko Tjandra saat bersaksi di sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (9/11/2020).
Djoko Tjandra menceritakan pertemuannya dengan Pinangki, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya. Saat itu Djoko Tjandra mengaku senang dengan usaha dan upaya Pinangki dkk. Dia berharap perkaranya yang sudah 20 tahun itu bisa selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berlanjut lagi tapi karena saya nggak terlalu comfortable dengan hanya Anita sendiri maka tanggal 25 November, seminggu kemudian Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Anita kembali lagi ke kantor saya, di situ Andi memperkalkan sebagai konsultan saya dengan Anita, untuk itu saya katakan silakan saya dengan senang hati asalkan ada solusi karena saya ingin proses PK saya dan masalah ini, 20 tahun Pak......," tutur Djoko Tjandra.
Tiba-tiba saat menceritakan kasusnya selama 20 tahun tidak berhenti Djoko Tjandra terisak. Kasus itu adalah kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali di mana Djoko Tjandra adalah buron dalam kasus ini.
Sekitar 1 menit Djoko Tjandra tertunduk dan terisak. Kemudian perlahan-lahan dia melanjutkan ucapannya namun maish terbata-bata.
".....sehingga... saya dengan senang hati kalau ada solusi," ucap Djoko Tjandra.
Setelah bicara, Djoko Tjandra kembali terdiam selama 2 menit. Hakim lantas meminta jaksa untuk membantu menenangkan Djoko Tjandra.
"Sabar dulu ya jaksa, ada tisu?" tanya hakim kemudian salah satu jaksa menghampiri Djoko Tjandra.
Setelah Djoko Tjandra kembali tenang, jaksa kembali melanjutkan pertanyaanya. Saat ini sidang masih berlangsung dan sedang diskors.
Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Pinangki. Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.
Putusan PK itu berkaitan dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Saat itu Pinangki menjabat sebagai jaksa di Kejagung.
Pinangki juga didakwa melakukan TPPU dengan membeli kebutuhan pribadi. Selain itu, dia juga didakwa melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA.
(zap/ibh)