KPK telah menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus (KSS) alias Buyung sebagai tersangka kasus mafia anggaran. Kharuddin diduga menyuap eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan, pada 10 April 2017 Pemkab Labuhanbatu Utara mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk tahun anggaran 2018 melalui program e-Planning. Total permohonan DAK sebesar Rp 504.734.540.000.
Kemudian Kharuddin menugaskan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta. Agusman ditugaskan membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labuhanbatu Utara dan meminta bantuan untuk pengurusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas permintaan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima," kata Lili kepada wartawan, Selasa (10/11/2020).
Lili menyebut, sekitar Mei 2017, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bertemu dengan Agusman Sinaga di Hotel Aryaduta, Jakarta. Pertemuan itu, kata Lili, untuk menanyakan perkembangan dari pengajuan DAK tahun anggaran 2018 serta potensi DAK yang dapat diperoleh.
"Selanjutnya, bulan Juli 2017, bertempat di sebuah hotel di Jakarta, Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pertemuan dengan Agusman Sinaga dan memberitahukan pagu indikatif DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp 75,2 miliar," ujar Lili.
Kemudian, lanjut Lili, Juli atau Agustus 2017, setelah adanya kepastian perolehan DAK tahun anggaran 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara, Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pertemuan dengan Agusman Sinaga di sebuah hotel di Cikini. Dalam pertemuan itu, Yaya dan Rifa diduga menerima uang dari Kharuddin melalui Agusman sebesar SGD 80 ribu.
"Setelah Kementerian Keuangan RI mengumumkan Kota Labuhanbatu Utara memperoleh anggaran DAK tahun anggaran 2018, Kharuddin melalui Agusman Sinaga kembali memberikan uang sebesar SGD 120 ribu kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya," katanya.
Lebih jauh, sekitar Januari 2018, Rifa memberitahukan bahwa anggaran DAK tahun anggaran 2018 untuk Pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp 30 miliar belum dapat diinput dalam sistem Kementerian Keuangan, sehingga tidak dapat dicairkan. Atas informasi itu, Yaya menghubungi Agusman untuk memberitahukan permasalahan itu serta meminta agar Agusman menyelesaikannya dengan kembali memberikan fee sebesar Rp 400 juta.
"Atas permintaan fee tersebut kemudian Agusman Sinaga melaporkan kepada KSS dan disetujui," katanya.
Selanjutnya, April 2018, Yaya dan Rifa kembali bertemu dengan Agusman di Jakarta. Dalam pertemuan itu diduga dilakukan pemberian uang dari Kharuddin melalui Agusman sebesar SGD 90 ribu secara tunai dan mentransfer dana sebesar Rp 100 juta ke rekening atas nama tersangka Puji Suhartono (PJH).
"Dugaan penerimaan uang oleh tersangka PJH tersebut terkait pengurusan DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara," pungkas Lili.
Seperti diketahui, Kharuddin telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus mafia anggaran. Dia merupakan tersangka baru dalam kasus mafia anggaran ini.
Atas perbuatannya, Kharuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.