Pengusaha reklame, TFG alias Tomi (49), ditangkap polisi karena diduga memerintahkan anak buahnya menebang 83 pohon di median jalanan Pekanbaru gegara menghalangi papan reklame. Begini penampakan terkini ke-83 pohon yang sebagian besar batangnya ditebang tanpa izin itu.
Pantauan detikcom di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau, Selasa (10/11/2020), terlihat ada puluhan pohon yang lebih pendek dibanding pohon lainnya di wilayah itu. Pohon-pohon pelindung yang ditebang itu berlokasi di depan toko Global Bangunan hingga menjelang flyover Jalan Soekarno-Hatta.
![]() |
Pohon yang ditebang tanpa izin itu berjenis tabebuya dan pohon glodokan tiang. Jika pohon glodokan tiang di kawasan ini tingginya sekitar 3-4 meter, pohon yang ditebang tanpa izin atas perintah Tomi itu hanya tersisa 1 meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak terlihat lagi ada papan reklame yang berada di tengah jalan. Sebelum kasus ini mencuat, ada papan reklame besar di median jalan sejajar dengan pohon-pohon tersebut.
Sebelumnya, kasus penebangan pohon ini awalnya dilaporkan pegawai Dinas PUPR Kota Pekanbaru. Dalam laporannya, pegawai tersebut mengaku mendapat laporan ada perusakan pohon pada Senin (12/10).
Lihat juga video 'Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Berserakan di Sungai Siak':
"Kita sudah melakukan penahanan, tersangka utamanya inisial TFG alias Tomi (49). Kini sudah dilakukan penahanan," kata Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/11).
Arry mengatakan Tomi diduga menyuruh empat tersangka lainnya melakukan penebangan pohon lindung di Jalan Tuanku Tambusai. Empat orang pemotong 83 batang pohon pada Oktober lalu itu telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
![]() |
Mereka yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka adalah JW, MA, RA, dan RP. Mereka kemudian mengaku disuruh oleh Tomi.
TFG diduga menjadi otak pemotongan 83 pohon yang selama ini diawasi oleh Dinas PUPR Kota Pekanbaru. Pohon-pohon tersebut diduga dipotong karena Tomi merasa papan reklame perusahaannya yang terpasang di median jalan tersebut terganggu.