Tersinggung Istri Dimaki 'Setan', Pria di Sumsel Tikam Tetangga hingga Tewas

Tersinggung Istri Dimaki 'Setan', Pria di Sumsel Tikam Tetangga hingga Tewas

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 10 Nov 2020 13:41 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan (Edi Wahyono/detikcom)
Palembang -

Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Suryanto (20), ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga membunuh tetangganya usai kesal istrinya dimaki 'setan' oleh korban.

Peristiwa ini diduga terjadi di Rusunawa di Jalan Kasnariansyah, Palembang, Selasa (10/11/2020) dini hari. Polisi mengatakan peristiwa berawal saat istri Suryanto melapor ke suaminya itu bahwa dirinya dimaki oleh korban, Titik Handayani (36).

"Berawal adanya pertengkaran antara istri tersangka dengan korban pada hari Senin tanggal 9 November 2020 jam 12.00 WIB, Korban menghina istri Tersanga dengan kata-kata 'kubu', 'anjing, 'setan', dan lainnya. Hinaan korban tersebut dilaporkan kepada tersangka," ucap Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suryanto kemudian merasa tersinggung. Dia mendatangi rumah korban dengan cara memanjat dan masuk melalui jendela bagian belakang yang tidak dikunci.

"Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil sebilah sajam jenis pisau dapur milik korban. Tersangka langsung menusuk leher korban, lengan dan di bawah ketiak serta pelipis matanya saat korban sedang tidur di dalam kamarnya," ucap Anom.

ADVERTISEMENT

Simak video 'Pemuda di Gowa Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk di Perut':

[Gambas:Video 20detik]



Korban kemudian berteriak minta tolong. Suryanto melarikan diri dengan cara melompat melalui jendela rumah korban.

"Korban jatuh tersungkur di depan rumahnya hingga bersimbah darah meninggal dunia," tuturnya.

Polisi yang mendapat laporan dari masyarakat kemudian datang ke TKP. Suryanto ditangkap di rumah kakak iparnya yang berada sekitar 500 meter dari TKP.

"Tersangka bersembunyi di rumah Kakak iparnya 500 meter dari TKP, langsung diamankan dan dibawa ke Polsekta Ilir Timur II Untuk proses lanjut," ucap Anom.

Kini, Suryanto dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti pisau dan ponsel.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads