DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan COVID-19. Meski demikian, perda tersebut hingga kini belum berlaku.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan saat ini Perda Penanggulangan COVID-19 masih dalam proses diundangkan. Menurutnya, saat ini dalam proses penomoran.
"Ini kan sudah dalam proses ya, penomoran," kata Ahmad Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riza tidak menjawab lugas kapan perda itu berlaku. Riza berharap Perda Penanggulangan COVID-19 itu bisa segera diundangkan. Setelah diundangkan dalam lembaran daerah, aturan-aturan dalam Perda itu mulai berlaku.
"Saya kira sudah bisa dan sudah bisa dimulai. Karena sekitar seminggu lalu sudah pengesahan di DPRD," ucapnya.
Diketahui, pengesahan Perda Penanggulangan COVID-19 dilaksanakan dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (19/10) dan dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Rapat tersebut tidak dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pihak eksekutif diwakili oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Dalam rapat itu, Ketua DPRD meminta persetujuan anggota Dewan mengenai raperda menjadi perda. Raperda ini berisi 11 bab dan 35 pasal.
"Kepada forum rapat paripurna, apakah Raperda Penanggulangan COVID-19 dapat disetujui menjadi peraturan daerah?" kata Prasetio yang dijawab setuju oleh anggota Dewan.
Setelah persetujuan itu, draf raperda yang sudah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta diserahkan secara simbolis kepada Riza selaku wakil gubernur.
Simak video 'Hal-hal yang Perlu Diketahui dari Perda Corona DKI':