Pontianak Masuk Zona Oranye, Warga yang Ingin Resepsi Diminta Lapor Satgas

Pontianak Masuk Zona Oranye, Warga yang Ingin Resepsi Diminta Lapor Satgas

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 10 Nov 2020 10:25 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi Corona. (Edi Wahyono-detikcom)
Pontianak -

Wilayah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, saat ini masuk zona oranye penyebaran COVID-19. Wilayah ini sempat seminggu lebih ditetapkan sebagai zona merah.

"Status zona oranye sejak Senin (9/11) kemarin, setelah sempat ditetapkan zona merah penyebaran COVID-19," kata Kepala Dinkes Kota Pontianak Sidiq Handanu di Pontianak, Selasa (10/11/2020) seperti dilansir Antara.

Dia menjelaskan, dengan status zona oranye tersebut, hendaknya diikuti dengan sikap kepatuhan oleh masyarakat pada protokol kesehatan, yakni selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kapasitas RSUD Kota Pontianak saat ini hampir penuh, tetapi masih bisa menerima pasien, dengan pola menerapkan bagi pasien yang sudah membaik atau sehat untuk dirujuk ke rumah isolasi di Rusunawa Pontianak atau isolasi mandiri," ujarnya.

Sementara itu, sejak, Senin (9/11) Pemerintah Kota Pontianak kembali memperketat aktivitas masyarakat di malam hari hingga pukul 21.00 WIB selama 14 hari ke depan. Langkah itu dalam upaya mencegah atau memutus rantai penyebaran COVID-19, setelah Pontianak sempat ditetapkan sebagai zona merah.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, selain itu, pihaknya juga melakukan penutupan sementara terhadap tempat-tempat kerumunan warga, seperti taman-taman, termasuk kegiatan lain, seperti di GOR setiap hari Minggu yang ramai dikunjungi warga Pontianak.

Edi menambahkan pasar tradisional juga dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Demikian pula razia masker dan tes usap di pasar-pasar tradisional.

"Kami minta masyarakat, baik pedagang dan pengunjung, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Penyelenggaraan acara resepsi pernikahan juga harus membatasi jumlah undangan yang hadir, yakni maksimal separuh dari kapasitas ruangan. Selain itu, penyelenggara mengatur secara ketat dengan protokol kesehatan.

"Mereka yang akan menggelar acara resepsi, kami minta untuk melaporkan kepada Satgas COVID-19 kecamatan setempat agar bisa dilakukan pengawasan dalam mentaati protokol kesehatan," katanya.

Halaman 2 dari 2
(idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads