Sejumlah pengusaha gedung hingga hotel mengajukan izin kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menggelar acara resepsi pernikahan. Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan ada 13 pengusaha gedung yang sudah mengajukan izin.
"Sekitar 13 gedung yang sudah mengajukan permohonan, terdiri dari gedung/balai pertemuan dan hotel," ujar Bambang saat dihubungi, Senin (9/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengatakan saat ini belum ada izin yang dikeluarkan. Semua proposal pengajuan itu masih menunggu jadwal untuk memberikan presentasi kepada tim gabungan Pemprov DKI Jakarta.
"Masih dalam verifikasi dokumen dan menunggu dijadwalkan untuk presentasi di hadapan Tim Gabungan Pemprov DKI," ucapnya.
Bambang berharap pekan ini Pemprov DKI sudah melakukan evaluasi terhadap gedung yang diajukan untuk menggelar resepsi pernikahan di masa PSBB transisi. "Minggu ini diharapkan sudah ada yang dievaluasi oleh Tim Gabungan Pemprov DKI," kata Bambang.
(aik/aud)