Sambil Terisak, Winda Earl Bantah Ayahnya Kongkalikong dengan Kacab Maybank

Sambil Terisak, Winda Earl Bantah Ayahnya Kongkalikong dengan Kacab Maybank

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 09 Nov 2020 22:44 WIB
Konferensi pers Winda Earl Lunardi soal kasus penggelapan uang tabungannya di Maybank
Winda Earl saat jumpa pers menjelaskan kasus duit Rp 22 miliar hilang (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Winda Earl tak kuasa menahan tangis saat mendengar kabar perihal ayahnya yang disebut-sebut kongkalikong terkait raibnya uang tabungan Rp 20 miliar. Winda menegaskan ayahnya tidak mungkin bekerja sama dengan Kacab Cipulir Maybank yang kini telah menyandang status tersangka.

"Jadi tidak ada mungkin, saya jamin tidak ada mungkin kerja sama antara papah saya dengan tersangka itu yang bisa digarisbawahi," kata Winda kepada wartawan dalam jumpa pers di Hotel Falatehan, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2020).

Winda merasa sakit hati lantaran ayahnya dikait-kaitkan dalam masalah yang ia hadapi saat ini. Terlebih, kata Winda, muncul dugaan bunga dari tabungan itu ditransfer kepada ayahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditambah lagi saya lumayan sakit hati ketika saya mendengar ada pernyataan kayak papah saya dibawa-bawa gitu dibilang ada uang bunga ditransfer ke papah saya," kata Winda.

Winda menyebut dia hanya nasabah biasa. Begitupun ayahnya, yang menurutnya selalu menaati hukum.

ADVERTISEMENT

"Sedangkan kita semua tuh tidak tahu. Saya itu cuman nasabah biasa, ya memang menabung gitu lho. Jadi saya di sini sangat sangat kecewa iya, kesel iya, papah saya selama ini usaha tuh halal gitu selalu mentaati hukum. Itu perlu digarisbawahi," tuturnya.

Diketahui, Maybank membeberkan sejumlah kejanggalan terkait kasus dugaan penilapan uang nasabah atas nama Winda Earl sebesar Rp 22 miliar oleh Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A. Salah satunya terkait pembayaran bunga.

Head of National Anifraud Maybank, Andiko, mengatakan Winda membuka rekening Maybank pada 27 Oktober 2019. Kepada Andiko, pengacara Maybank, Hotman Paris, pun menanyakan berapa bunga yang dijanjikan ke Winda saat itu.

"Berapa dijanjikan bunganya?" tanya Hotman kepada Andiko, Senin (9/11).

"Sekitar 7%," jawab Andiko.

Kemudian, Hotman menanyakan apakah A pernah membayar bunga secara langsung ke Winda. Andiko menjawab A membayar bunga tersebut ke rekening ayahanda Winda yang bernama Herman.

Hotman bertanya kepada Maybank Indonesia soal aliran duit Rp 6 miliar dari rekening tabungan Winda Lunardi. Andiko memerincinya.

"Katanya ada Rp 6 miliar keluar duit ke mana, benar nggak itu," kata Hotman.

"Betul. Ada aliran dana dari rekening Winda ke Prudential. Yang transfer A. Rp 6 miliar. Untuk pembelian polis atas nama W," kata Andiko.

Hotman berbicara soal keanehan dalam kasus raibnya duit Rp 22 miliar Winda dari rekening Maybank di halaman selanjutnya.

Menurut Hotman, sebulan setelah mentransfer ke Prudential, ada aliran dana yang balik ke rekening Herman Lunardi, ayah Winda. Ini menurutnya merupakan keanehan.

Hotman menduga A melakukan praktik 'bank dalam bank'. Alasan Hotman menyebut adanya praktik 'bank dalam bank' adalah A melakukan transaksi layaknya di bank. Namun transaksi itu dilakukan di luar dan dalam Maybank.

Hotman memaparkan sejumlah keanehan dalam kasus ini. Keanehan itu seperti buku tabungan-kartu ATM Winda dipegang Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A sejak awal.

"Diduga si pimpinan cabang ini, ada kemungkinan praktik perbankan, bank dalam bank, ngerti kan? Bank dalam bank," kata Hotman.

Namun Hotman mengaku belum mengetahui pihak-pihak yang terlibat 'bank dalam bank' ini. Dia menyerahkan penanganan kasus ini kepada Polri.

"Cuma pertanyaannya, siapa ikut terlibat, itu serahkan ke penyidik. Kalau tadi 3 keanehan apakah kira-kira pertanyaan di benak Saudara, kalau ada keanehan tadi. Ada apa?" imbuh Hotman.

Untuk diketahui, perkara tersebut dilaporkan oleh Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda selaku anak dan Floleta selaku istrinya pada 8 Mei 2020. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0239/V/2020/Bareskrim dengan total tabungan yang raib sebesar Rp 20 miliar lebih. Saat ini perkara sudah masuk ke tahap penyidikan.

Saat ini tim penyidik juga sedang melakukan identifikasi aset dan penelusuran aliran dana tersangka A. Selain itu, tim akan menelusuri penerima dana dari hasil kejahatan tersebut.

"Saat ini sedang dalam proses tracing aset, menelusuri aliran dana yang digunakan tersangka A dan penerima aliran dana hasil kejahatan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (5/11).

Akibat perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/1998 tentang Perbankan serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus ini, sudah 23 saksi yang diperiksa.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads