Besok Buruh Akan Kembali Demo UU Cipta Kerja di Kemenaker

Besok Buruh Akan Kembali Demo UU Cipta Kerja di Kemenaker

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Senin, 09 Nov 2020 19:02 WIB
Ketua Harian KSPI Muhammad Rusdi mengungkapkan hasil audiensi dengan DPR terkait legislative review UU Cipta Kerja, Senin (9/11/2020).
Ketua Harian KSPI Muhammad Rusdi (Sachril/detikcom)
Jakarta -

Massa buruh selesai melakukan demo menuntut UU Cipta Kerja dibatalkan di depan gedung DPR/MPR, Jakarta. Tak berhenti di situ, buruh akan kembali berdemo UU Cipta Kerja besok di gedung Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

"Besok kita akan lanjutkan demo di Kemenaker," kata Ketua Harian KSPI Muhammad Rusdi di depan gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2020).

Rusdi menjelaskan, demo yang dilakukan besok hari masih dalam tuntutan yang sama, yakni menolak UU Cipta Kerja. Demo di gedung Kemenaker rencananya dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, dia belum bisa memastikan estimasi massa yang akan dikerahkan dalam demo di Kemnaker besok.

"Ya kita optimalkan semaksimal mungkinlah (jumlah massa)," terangnya.

ADVERTISEMENT

Rusdi beralasan UU Cipta Kerja merugikan kaum buruh. Lanjutnya, kaum buruh dirugikan dalam hal pelatihan kerja perusahaan, hilangnya upah minimum sektoral, tidak adanya perlindungan terhadap outsourcing dan pekerja kontrak, dan berkurangnya pesangon dalam UU Cipta Kerja.

"Karena kita menolak omnibus law ini. Kita minta DPR batalkan UU omnibus law ini. Kalau tidak, maka jangan salahkan kita terus aksi-aksi," terang Rusdi.

Untuk diketahui, massa buruh melakukan aksi di depan gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat (Jakpus), hari ini. Buruh menuntut agar DPR melakukan legislative review.

Aksi yang dilakukan buruh hari ini berlangsung kondusif. Lalu lintas di sekitar DPR tidak dialihkan.

Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya kembali berbicara soal omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tak kunjung reda disorot publik. Mahfud mengatakan tak menutup kemungkinan untuk legislative review UU Cipta Kerja bila diputus ada kesalahan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Bila ada kesalahan substansi dalam UU Cipta Kerja, Mahfud mempersilakan agar gugatan diajukan ke MK. Jika MK memutus adanya kesalahan dalam substansi UU Cipta Kerja, kata Mahfud, pemerintah tak menutup adanya legislative review.

"Kalau yang substansi ya silakan ke MK, kalau MK memutuskan sesuatu ini salah, nanti kita akan ada legislative review-nya, tidak menutup kemungkinan untuk legislative review, perubahan UU untuk pasal-pasal tertentu sesudah nanti MK memutuskan tentang apa yang harus diubah," ujar mantan Ketua MK ini.

Halaman 2 dari 2
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads