Perwakilan buruh yang demo di depan gedung DPR hari ini telah melakukan audiensi dengan anggota Dewan guna membahas legislative review terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. Suara DPR pun terbelah terkait legislative review UU Cipta Kerja.
Perwakilan buruh beraudiensi dengan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas. Ketua Harian KSPI Muhammad Rusdi mengungkapkan pembahasan legislative review dalam audiensi tersebut.
"DPR dari Pak Andi Supratman mengatakan tidak mungkin ada legislative review. Dia mendorong adanya pembahasan penyempurnaan melalui PP (peraturan pemerintah), turunan dari UU bersama pemerintah. Kalau dari Pak Gobel, dia masih membahas dan melihat poin yang kekurangan itu," kata Rusdi seusai audiensi di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (9/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (Supratman) menolak (legislative review) dan kita melihat ini, menegaskan bahwasanya DPR setelah menjadi corong dari pengusaha, ya, bisa jadi lebih ke pengusaha," lanjutnya.
Rusdi mengaku tidak mengetahui alasan Supratman menyatakan legislative review tak bisa dilakukan. Dia meminta agar ditanyakan langsung ke Supratman.
"Kita nggak tahu, kita nggak ngerti, mungkin bisa ditanyakan langsung ke beliau," sebut Rusdi.
Lebih lanjut, Rusdi menilai UU Cipta Kerja merugikan kaum buruh. Kaum buruh, sebut dia, dirugikan dalam hal lembaga pelatihan kerja perusahaan, hilangnya upah minimum sektoral, tidak adanya perlindungan terhadap outsourcing dan pekerja kontrak, dan berkurangnya pesangon.
"Karena kita menolak omnibus law ini. Kita minta DPR batalkan UU omnibus law ini. Kalau tidak, maka jangan salahkan kita terus aksi-aksi," ungkap dia.