Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md kembali berbicara soal omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tak kunjung reda disorot publik. Mahfud mengatakan tak menutup kemungkinan untuk legislative review UU Cipta Kerja bila diputus ada kesalahan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Bila ada kesalahan substansi dalam UU Cipta Kerja, Mahfud mempersilakan diajukan gugatan ke MK. Jika MK memutus adanya kesalahan dalam substansi UU Cipta Kerja, kata Mahfud, pemerintah tak menutup adanya legislative review.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang substansi ya silakan ke MK, kalau MK memutuskan sesuatu ini salah, nanti kita akan ada legislative review-nya, tidak menutup kemungkinan untuk legislative review, perubahan UU untuk pasal-pasal tertentu sesudah nanti MK memutuskan tentang apa yang harus diubah," ujar mantan Ketua MK ini.
(rfs/rfs)