Pemuda asal Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial MS alias JA (26) ditangkap polisi. JA ditangkap karena mencuri senjata api hingga belasan amunisi milik anggota polisi.
JA ditangkap terkait kasus pencurian di rumah Suprianto Putrayadi. Supriyanto merupakan anggota kepolisian yang tinggal di Kecamatan Janapria, Lombok Tengah.
Kasus pencurian itu dilaporkan pada 20 September. Barulah JA ditangkap pada 6 November.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan Laporan Polisi tanggal 20 September 2020, tim Opsnal Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengamankan tersangka MS alias JA pada Jumat (6/11) lalu," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto kepada detikcom, Senin (9/11/2020).
Saat beraksi, JA bersama beberapa rekannya masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela, kemudian masuk ke rumah dan mengambil barang berharga milik korban.
"Pelaku mengambil satu buah tas yang berisikan senjata api, 18 belas butir amunisi aktif, 2 buah flashdisk, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, handphone, dan beberapa barang dagangan milik orang tua korban berupa kain sarung," ujar Artanto.
JA ditangkap saat tidur di rumahnya. Simak di halaman selanjutnya:
Artanto mengatakan JA ditangkap di Desa Sukarara, Lombok Tengah. Saat itu, tersangka tengah dalam kondisi tertidur.
"Tersangka MS alias JA berhasil ditangkap saat sedang tidur di rumahnya di Dusun Jeropoto, Desa Sukarara," kata Artanto.
JA sudah diamankan di Polda NTB. Barang bukti sudah disita. JA dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana maksimal 7 tahun penjara.
Pasal 363
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. pencurian ternak;
2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.