Mahfud mengaku bersyukur karena bisa dibimbing oleh Prof Maria saat menyusun disertasi. Mantan Ketua MK ini menjelaskan bahwa disertasinya juga sudah menghasilkan rekomendasi.
"Disertasi saya tentang 'politik hukum' (legal policy) yang dibimbing oleh Prof Maria Sumarjono memang mendalilkan hukum ortodoks/elitis lahir dari pemerintahan otoriter. Rekomendasinya: 1) Rombak konfigurasi politik agar demokratis; 2) Lembagakan judicial review melalui pembentukan MK," papar Mahfud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bersyukur menempuh Doktor di UGM dengan dibimbing oleh Prof. Maria yang pakar metodologi yang sangat canggih. Dari beliau saya dibimbing tentang metodologi riset yang ketat agar sebuah penelitian melahirkan teoresasi yang selalu bisa dipakai. Sampai skrng saya memanggil beliau 'Bunda Maria'," lanjutnya.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa disertasinya tahun 1993 tentu tidak secara khusus membahas omnibus law UU Cipta Kerja. Disertasinya itu kini menjadi referensi studi politik hukum.
"Itu disertasi tahun 1993 yang kemudian menjadi referensi studi politik hukum. Saat itu (1993) belum ada UU Ciptaker. UU Ciptaker, kan tahun 2020, 27 tahun kemudian. Jadi tak ada nyebut-nyebut UU Ciptaker. Tapi saya senang karena dalil saya selalu applicable," ungkap Mahfud.
(asp/imk)