BEM UIN-IAIN Se-RI Kritik Isi UU Cipta Kerja, Stafsus Jokowi Akan Telaah

BEM UIN-IAIN Se-RI Kritik Isi UU Cipta Kerja, Stafsus Jokowi Akan Telaah

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 06 Nov 2020 17:48 WIB
Stafsus Presiden Jokowi, Aminuddin Maruf bertemu perwakilan DEMA PTKIN menerima masukan soal UU Cipta Kerja.
Stafsus Presiden Jokowi, Aminuddin Ma'ruf (tengah), bertemu dengan perwakilan DEMA PTKIN menerima masukan soal UU Cipta Kerja. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Dewan Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Seluruh Indonesia (DEMA PTKIN) mengkritik sejumlah pasal dan klaster di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja saat bertemu dengan stafsus Presiden Jokowi, Aminuddin Ma'ruf. Aminuddin akan mempelajari masukan dari DEMA PTKIN.

Ongky Fachrur Rozie selaku Koordinator Pusat DEMA PTKIN se-Indonesia mengatakan tidak menolak keseluruhan UU Cipta Kerja, namun ada sejumlah pasal dan klaster yang dikritisi. Apa saja?

"Di antara yang perlu kami kritisi adalah UU Nomor 11 Tahun 2020 yang kami pandang cacat secara formil dan materiil, karena tidak sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang termaktub dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dan jauh dari asas demokratis serta partisipasi publik," ujar Ongky di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ongky menambahkan DEMA PTKIN menolak Pasal 10 serta penghapusan UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 93 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"DEMA PTKIN juga menolak Pasal 10 paragraf 2 tentang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang terdapat dalam BAB 3 tentang peningkatan ekosistem dan kegiatan berusaha (klaster administrasi pemerintahan). Kemudian, DEMA PTKIN menolak penghapusan UU No 32 Tahun 2009 Pasal 93 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada UU No 11 Tahun 2020 tentang pembahasan amdal (klaster penyederhanaan perizinan tanah)," kata Ongky.

ADVERTISEMENT

Ongky mengatakan DEMA PTKIN ikut berpartisipasi dalam pengawalan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Bagaimana respons Aminuddin Ma'ruf?

Menurut Aminuddin, perwakilan mahasiswa yang diterimanya akan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke MK. Ada dua klaster yang digugat.

"Ada beberapa pasal yang menurut teman-teman mahasiswa perlu ditinjau ulang. Ada dua klaster secara garis besar yang insyaallah teman-teman mahasiswa akan ajukan judicial review ke MK, yaitu pertama soal kewenangan pemerintah pusat dan daerah serta kedua soal pengelolaan lingkungan hidup," ujar Aminuddin.

Aminuddin juga menyambut baik ikhtiar teman-teman BEM PTKIN untuk membuka ruang dialog dan menyampaikan poin-poin protes. Catatan yang diberikan akan disampaikan kepada Presiden Jokowi.

"Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memfasilitasi setiap ikhtiar elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, dalam menyampaikan pendapat, demi terjaganya iklim demokrasi yang sehat di republik ini. Apa yang menjadi catatan dan rekomendasi teman-teman akan kami pelajari, dan sesegera mungkin akan saya sampaikan kepada Bapak Presiden," ucap Aminuddin.

Delegasi yang hadir dalam pertemuan adalah Ongky Fachrur Rozie (Koordinator Pusat DEMA PTKIN yang berasal dari UIN Sunan Ampel Surabaya), Fatimah Presiden (Mahasiswa IAIN Samarinda), Ahmad Rifaldi (Presiden Mahasiswa UIN Sunan Kaligaja Yogyakarta), Ahmad Aidil Fahri (Presiden Mahasiswa DEMA UIN Alauddin Makasar), M Munif (Presiden Mahasiswa IAIN Lampung), Mahfud (Presiden Mahasiswa IAIN FM Papua), M Fauzan (UIN Banten), Rubait Burhan (Presiden Mahasiswa UIN Semarang), dan Aden Farih (Presiden Mahasiswa UIN Malang).

Halaman 2 dari 2
(dkp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads