Busyro Muqoddas dkk menggugat Mendagri dkk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Busyro dkk meminta agar Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember mendatang ditunda dengan alasan pandemi COVID-19.
Gugatan itu terdaftar di website PTUN Jakarta, Minggu (8/11/2020). Permohonan itu terdaftar dengan nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT. Duduk sebagai penggugat:
1. Muhammad Busyro Muqoddas
2. Ati Nurbaiti
3. Elisa Sutanudjaja
4. Dr Irma Hidayan, S.FIL
5. Atnike Nova Sigiro
Adapun pihak yang digugat adalah:
1. Komisi II DPR
2. Menteri Dalam Negeri
3. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa yang digugat? Berikut 4 poin yang digugat:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tindakan yang dilakukan oleh TERGUGAT I, II dan III untuk Melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, di tengah situasi penyebaran wabah COVID-19 yang masih belum terkendali adalah Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan;
3. Memerintahkan Tergugat I, II dan III untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, setidak-tidaknya sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati dan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia terkendali dan atau telah sesuai dengan standar WHO;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Sebagaimana diketahui, Pilkada Serentak 2020 diikuti 270 daerah, baik pemilihan gubernur, bupati, maupun wali kota. Saat ini sedang berlangsung tahapan kampanye terbuka dan debat publik antarpasangan calon yang digelar pada 26 September-5 Desember 2020.