6. Modus Kacab Maybank Tilap Uang Winda Earl
Polri mengungkapkan, awalnya tersangka memanfaatkan jabatannya untuk menawarkan pembuatan rekening berjangka kepada korban, namun ternyata rekening tersebut dipalsukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Tersangka Albert) Business manager di KCP tersebut. Bahkan yang bersangkutan sendiri yang menawarkan terhadap korban ini untuk membuka rekening berjangka. Sementara rekening tersebut di Bank MI (Maybank Indonesa) sendiri tidak ada," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Awi menuturkan, dalam skema tabungan berjangka itu, tersangka mengiming-imingi korban dengan keuntungan bunga sebesar 10 persen. Tawaran tersebut membuat korban tertarik hingga akhirnya membuat rekening tabungan berjangka.
"Iming-imingnya sih keuntungan sampai 10 persen. (Secara berjangka) iya, tinggi sekali kan makanya di situ tertarik," tuturnya.
Awi menyampaikan, Albert kemudian mengambil uang tabungan milik korban tanpa seizin dan sepengetahuan korban. Uang tersebut kemudian dikirimkan ke rekening teman-teman Albert untuk diputar kembali dengan tujuan mencari keuntungan.
"Tanpa seizin pemiliknya, yang bersangkutan mengambil uang tersebut menguras sampai habis kemudian diberikan beberapa temannya untuk diputar untuk mencari keuntungan," ujarnya.
Albert juga memalsukan data-data milik korban hingga akhirnya uang dalam tabungan korban raib untuk diinvestasikan dengan teman-teman tersangka.
"Jadi memalsukan data-datanya, sehingga dari situ uangnya ditarik sama yang bersangkutan diinvestasikan untuk kegiatan dengan teman-temanya tadi," ucapnya.
![]() |
7. Polri Jerat Kacab Maybank dengan Pasal Berlapis
Polri mengatakan Albert dijerat dengan pasal berlapis atas kejahatannya menguras tabungan atlet eSport yang dikenal dengan nama Winda Earl itu.
Menurut polisi, Albert dijerat pasal berlapis Undang-Undang (UU) tentang Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pasal yang dilanggar Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 UU 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 210 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Awi menyampaikan Albert terancam hukuman kurungan paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk denda paling banyak Rp 100 miliar.
"Adapun ancaman hukumannya untuk Pasal 49 UU Perbankan, yang bersangkutan diancam pidana penjara 8 tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar. Kemudian Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," ujarnya.
Maybank juga sudah angkat bicara soal kasus ini. Pihak bank juga aktif melapor.
"Sehubungan adanya pemberitaan terkait pengaduan nasabah atas nama Winda D Lunardi dan Floletta Lizzy Wiguna, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) dengan ini menyampaikan Maybank Indonesia telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," bunyi keterangan resmi Maybank Indonesia yang diterima detikcom, hari ini.
(aud/aud)