Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menilap uang Rp 22 miliar milik Winda Lunardi dan ibundanya, Floleta. Polri mengatakan A dijerat dengan pasal berlapis atas kejahatannya menguras tabungan atlet eSport yang dikenal dengan nama Winda Earl itu.
Menurut polisi, A dijerat pasal berlapis Undang-Undang (UU) tentang Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pasal yang dilanggar Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 UU 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 210 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awi menyampaikan A terancam hukuman kurungan paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk denda paling banyak Rp 100 miliar.
"Adapun ancaman hukumannya untuk Pasal 49 UU Perbankan, yang bersangkutan diancam pidana penjara 8 tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar. Kemudian Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," ujarnya.
Awi mengungkapkan awalnya tersangka A memanfaatkan jabatannya untuk menawarkan pembuatan rekening berjangka kepada korban. Namun rekening yang ditawarkan kepada korban itu dipalsukan.
"(Tersangka A) business manager di KCP tersebut. Bahkan yang bersangkutan sendirilah yang menawarkan terhadap korban ini untuk membuka rekening berjangka. Sementara itu, rekening tersebut di Bank MI (Maybank Indonesia) sendiri tidak ada," ungkapnya.
Awi menuturkan, dalam skema tabungan berjangka itu, tersangka mengiming-imingi korban dengan keuntungan bunga 10 persen. Tawaran tersebut membuat korban tertarik hingga akhirnya membuat rekening tabungan berjangka.
"Iming-imingnya sih keuntungan sampai 10 persen. (Secara berjangka) iya, tinggi sekali kan, makanya di situ tertarik," tutur Awi.
Awi menyampaikan A kemudian mengambil uang tabungan milik korban tanpa seizin dan sepengetahuan korban. Uang tersebut kemudian dikirimkan ke rekening teman-teman A untuk diputar kembali dengan tujuan mencari keuntungan.
"Tanpa seizin pemiliknya, yang bersangkutan mengambil uang tersebut menguras sampai habis kemudian diberikan ke beberapa temannya untuk diputar untuk mencari keuntungan," ujarnya.
A juga memalsukan data-data milik korban. Hingga akhirnya uang dalam tabungan korban raib untuk diinvestasikan dengan teman-teman tersangka.
"Jadi memalsukan data-datanya, sehingga dari situ uangnya ditarik sama yang bersangkutan diinvestasikan untuk kegiatan dengan teman-temanya tadi," terang Awi.
Teman-teman tersangka yang ikut terlibat sudah ditahan. Selengkapnya di halaman berikut >>>
Awi mengatakan teman-teman A yang menampung uang hasil kejahatan tersebut juga dijerat tindak pidana perbankan. Namun Awi tak menyebutkan identitas rekan A yang juga diproses hukum.
"(Teman-teman A) kalau nggak salah beberapa sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Perkara tersebut awalnya dilaporkan oleh ayah Winda Earl, Herman Lunardi, dengan rekening atas nama Winda selaku anak dan Floleta selaku istrinya pada 8 Mei 2020. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0239/V/2020/Bareskrim dengan total tabungan yang raib lebih dari Rp 20 miliar.
Korban Winda mengaku baru mengetahui peristiwa hilangnya saldo tabungannya pada Februari 2020. Winda mengatakan uang yang ditabung di rekening Maybank-nya adalah uangnya dan milik sang ibunda.
"Justru itu yang aku pertanyakan sama keluarga, kenapa saya sebagai nasabah, tujuan saya baik, ingin menabung untuk tabungan masa depan saya. Tapi, ketika dicek, ternyata hilang. (Tabungan) Saya dan ibu saya Rp 20.879.000.000, hilangnya itu kita baru tahu Februari tahun ini," ujar Winda di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11).
Sementara itu, kuasa hukum Winda, Joey, menjelaskan uang tabungan tersebut berasal dari ayah Winda. Dari total Rp 20 miliar lebih tabungan yang raib, senilai Rp 15 miliar lebih milik Winda, sedangkan sisanya milik ibunda Winda.
"Tahun 2015 itu Winda dan ibunya dia ada setor uang di Maybank, dia terima duit dari bapaknya, kalau untuk Winda totalnya sekitar Rp 15.879.000.000. Kemudian ibunya jumlahnya Rp 5 miliar," kata Joey.
"Kemudian di bulan Februari kemarin ibunya hendak menarik, ternyata ditolak dan kemudian diketahui nilai rekeningnya itu untuk ibunya jumlahnya kurang dari Rp 17 juta dari Rp 5 miliar, sedangkan Winda, yang harusnya Rp 15.879.000.000 per Oktober kemarin, kita lihat juga sisa Rp 400 ribu. Jadi pada dasarnya Winda dan ibunya kerugian totalnya Rp 20.879.000.000," imbuhnya.