"Ya itu masih diproses. Nanti kita koordinasikan dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Memang di Jakarta ini kan ada aset-aset negara yang sebagian sertifikasinya dimiliki oleh pemerintah pusat, apakah melalui Kementerian Setneg atau melalui kementerian lainnya dan juga ada aset-aset pemerintah daerah yang dimiliki. Jadi saya kira itu tidak ada masalah ya, apakah nanti tetap di Jakarta atau di Setneg, saya kira itu tidak masalah," ujar Riza di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, kemarin.
"Prinsipnya, bagi kami Pemprov, kami ingin seluruh aset-aset pemerintah itu memiliki alas hak yang baik yang benar, dan semuanya mendapatkan sertifikasi yang baik ke depan, tidak ada lagi tanah-tanah yang menjadi aset negara itu bermasalah di kemudian hari, pemerintah akan mendorong seluruh aset-aset negara, aset pemprov yang ada di Jakarta itu kita akan segera kita selesaikan sertifikasinya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Sekertariat Negara (Kemensetneg) menjelaskan alasan ingin melakukan sertifikasi terhadap Monumen Nasional (Monas). Kemensetneg beralasan Monas bukan hanya milik masyarakat DKI Jakarta tapi juga milik masyarakat Indonesia.
"Terkait sertifikasi lahan kawasan Monas, dari awal prinsip kami adalah lahan Monas harus disertifikatkan dan dicatat sebagai milik negara, tidak ada motif lain, demi merah putih saja," kata Sesmensetneg, Setya Utama, saat dihubungi, Jumat (6/11/2020).
(aik/dnu)