Polisi Sita Aset Tersangka Kacab Maybank yang Tilap Duit Rp 22 M Atlet eSport

Polisi Sita Aset Tersangka Kacab Maybank yang Tilap Duit Rp 22 M Atlet eSport

Kadek Melda Luxia - detikNews
Jumat, 06 Nov 2020 17:07 WIB
Atlet eSports Winda Lunardi jadi korban dugaan tindak pidana penggelapan uang. Tak tanggung-tanggung, Rp 20 miliar yang ada ditabungannya di Maybank raib.
Atlet eSport, Winda Lunardi, yang tabungannya ditilap Kacab Maybank. (Instagram/@evos.earl)
Jakarta -

Bareskrim Polri masih menelusuri aset milik Kepala Cabang Maybank berinisial A, tersangka kasus raibnya tabungan atlet eSport Winda Lunardi dan ibundanya, Floleta. Saat ini, polisi sudah menyita beberapa aset milik A, antara lain mobil dan tanah.

"Penyidik telah melakukan penyitaan beberapa aset, antara lain mobil, tanah, bangunan, dan tentunya masih kita telusuri aset-aset yang lainnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).

Awi menuturkan, tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap A. Awi mengatakan bahwa A juga tersandung kasus serupa dengan laporan lain yang perkaranya ditangani oleh Polda Metro Jaya. Saat ini A sedang ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencana tindak lanjut, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka, yang kebetulan yang bersangkutan juga masih dipertanggung jawabkan terkait perbuatannya yang sama tapi LP lain, Polda Metro Jaya dan saat ini sedang berada di tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang," tuturnya.

Tak hanya disita asetnya, Kacab Maybank Cipulir juga terancam pasal berlapis. Simak selanjutya >>>

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Awi mengatakan tersangka A dijerat dengan pasal berlapis. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

"Pasal yang dilanggar pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 UU 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 210 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Awi

"Adapun ancaman hukumannya untuk Pasal 49 UU Perbankan yang berangkutan diancam pidana penjara 8 tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar. Kemudian Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," imbuhnya.

Untuk diketahui, perkara tersebut dilaporkan oleh Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda selaku anak dan Floleta, selaku istri pelapor, pada 8 Mei 2020. Laporan tersebut bernomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim dengan total tabungan yang raib sebesar Rp 20 miliar lebih. Saat ini perkara sudah masuk ke tahap penyidikan.

Halaman 2 dari 2
(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads