Atlet eSport Winda Lunardi dan ibunya Floletta Lizzy Wiguna menjadi korban penggelapan dana tabungan di Maybank. Pengacara Winda Lunardi, Joey Pattinasarany, mengatakan dana yang digelapkan adalah Rp 15 miliar di rekening Winda, dan Rp 5 miliar di rekening ibunda Floletta.
"Jadi Winda duluan (buka rekening tabungan di Maybank) di tahun 2015. Dia dapat duit dari bapaknya, kemudian ada beberapa kali transferan dari bapaknya. Totalnya (tabungan di rekening) Winda Rp 15.879.000.000," jelas Joey kepada detikcom, Jumat (6/11/2020).
Joey menuturkan ayah Winda memberikan uang tersebut untuk bekal masa depan anaknya. Namun Joey tak dapat memastikan ada atau tidaknya uang hasil eSport di rekening Maybank milik Winda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk masa depannya Winda awalnya, seperti itu, tapi kalau ditambah penghasilannya (sebagai atlet eSport) saya kurang tahu juga," ujar Joey.
Seperti diketahui Winda Lunardi menjadi korban dugaan tindak pidana penggelapan uang. Uang puluhan miliar rupiah yang dia tabung di Maybank raib.
"Saya ke sini karena ingin melihat perkembangan laporan yang saya ajukan mengenai perihal uang saya yang hilang di Maybank. Yang hilang total Rp 20 miliar lebih dan yang tersisa di rekening saya hanya ratusan ribu (rupiah)," kata Winda Lunardi kepada wartawan di lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/11).
Kepada detikcom, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menerangkan penyidik telah menetapkan Kepala Cabang Maybank inisial A sebagai tersangka kasus penggelapan saldo tabungan Winda Lunardi dan ibundanya, Floletta.
"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank," kata Helmy kemarin malam.
Maybank juga sudah angkat bicara soal kasus ini. Pihak bank juga aktif melapor.
"Sehubungan adanya pemberitaan terkait pengaduan nasabah atas nama Winda D Lunardi dan Floletta Lizzy Wiguna, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) dengan ini menyampaikan Maybank Indonesia telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," bunyi keterangan resmi Maybank Indonesia yang diterima detikcom, hari ini.