Anita Kolopaking disebut berstatus orang tanpa gejala (OTG) Corona (COVID-19). Hakim diminta mengizinkan Anita berobat.
"OTG ini sangat serius. Apakah Yang Mulia memberikan kesempatan kepada Bu Anita memeriksakan dirinya? Tanpa mengulur waktu, saya minta satu kali ini supaya ibu itu bisa berobat," kata pengacara Anita, Tommy Sitohang, di persidangan di PN Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (6/11/2020).
Menjawab permintaan pengacara Anita itu, hakim meminta bukti surat keterangan dari dokter soal kondisi Anita. Ia juga meminta penjelasan langsung dari Anita soal ketidaksanggupan mengikut sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya ingin dengar Terdakwa bisa ikut sidang atau tidak. Kalau dia tidak bisa, tidak apa-apa. Jadi tidak bisa kita langsung men-judge bisa-tidak. Harus ada keterangan dari dokter," kata Hakim.
Kemudian pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Ariwibowo, menambahkan memang sebaiknya Anita hadir secara virtual jika memang diduga reaktif Corona. Namun ia berharap setelah persidangan selesai Anita diberi waktu untuk menjalani swab test.
"Setiap ada yang sakit, tentu ada surat dokter, saya tidak tahu apakah Ibu Anita sudah ada surat dokter, tapi hanya indikasi, bahwa yang adalah reaktif atau positif. Alangkah ada baiknya, karena sekarang online, ini hanya sekadar masukan, tapi supaya jalan proses ini tetap dihadirkan secara online, tapi diberi kesempatan untuk PCR atau swab hari ini juga. Kalau positif, tentu dirujuk ke rumah sakit," kata Soesilo menambahkan.
Hakim kemudian menanyakan langsung kepada Anita. Anita menjawab sanggup mengikuti persidangan secara online.
"Kita berikan yang bersangkutan untuk bisa bersikap. Saudara bisa mengikuti sidang ini?" tanya hakim.
"Insyaallah bisa," jawab Anita melalui sambungan video.
Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga orang saksi dari Pusdokkes Polri. Ketiga saksi hadir langsung di ruang sidang.
Dalam kasus ini, Anita Kolopaking didakwa bersama-sama Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah buron sejak 2009.
Djoko dan Anita didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.