Polisi Amankan 9 Mahasiswa Buntut Rusuh di DPRD Kaltim, 2 Jadi Tersangka

Polisi Amankan 9 Mahasiswa Buntut Rusuh di DPRD Kaltim, 2 Jadi Tersangka

Suriyatman - detikNews
Jumat, 06 Nov 2020 13:24 WIB
Polres Samarinda Tetapkan 2 Mahasiswa Sebagai Tersangka
Polres Samarinda menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka buntut ricuh di DPRD Kaltim. (Foto: dok. Istimewa)
Samarinda -

Kericuhan yang terjadi saat demo mahasiswa di depan kantor DPRD Kaltim berbuntut panjang. Selain mengamankan sejumlah mahasiswa, kini polisi menetapkan dua mahasiswa di antaranya sebagai tersangka pascabentrok dengan anggota kepolisian.

Kombes Arif Budiman, Kapolresta Samarinda, mengatakan dua tersangka terbukti melakukan perusakan. Mereka juga membawa senjata tajam saat melakukan aksi mahasiswa pada Kamis kemarin.

"Mereka membawa senjata tajam dan melakukan perusakan terhadap fasilitas DPRD Kaltim. Mereka merusak kawat berduri yang dipasang petugas dan merusak pagar kantor DPRD Kaltim," kata Arif kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu mahasiswa, yakni WJ (22), mahasiswa FISIP Unmul, ditetapkan sebagai tersangka atas peran melakukan pelemparan terhadap seorang polisi yang gambarnya terekam oleh petugas dengan durasi 8 detik. Kemudian FR (24), mahasiswa Politeknik Negeri Samarinda, juga ditetapkan tersangka lantaran membawa sebilah badik sepanjang 25 cm yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.

"Mereka kami amankan saat keributan terjadi, sementara enam mahasiswa lainnya kami amankan berdasarkan hasil tracking rekaman video anggota yang ada di lapangan," kata Arif.

ADVERTISEMENT

Arif menyebut masih terbuka kemungkinan adanya tambahan tersangka baru dalam kasus ini ricuh di depan DPRD Kaltim ini.

"Bisa saja kita tetapkan tersangka baru dalam kasus kerusuhan kemarin, karena hingga saat ini kami masih melakukan tracking terhadap para pelaku perusakan maupun pelemparan terhadap aparat pada aksi kemarin," kata Arif.

Simak berikutnya di halaman selanjutnya >>>

Sebelumnya, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) mendatangi DPRD Kaltim terkait penolakan omnibus law UU Cipta Kerja yang telah disahkan Presiden RI Joko Wododo.

Dalam aksinya, mereka berjalan kaki menuju kantor DPRD Kaltim. Setiba di sana, mereka langsung menyampaikan orasi.

Aparat yang berjaga memberikan peringatan kepada massa untuk menyampaikan orasi mereka dengan damai dan tidak melakukan tindakan anarkistis.

Namun mahasiswa justru melakukan perusakan pintu gerbang DPRD Kaltim dengan menggunakan dua balok berukuran kurang-lebih 2 meter. Selain itu, mereka melempar batu ke arah petugas. Petugas meresponsnya dengan menyemprotkan air menggunakan water cannon untuk memukul mundur dan membubarkan mereka.

Namun mahasiswa enggan mundur yang membuat petugas menembakkan gas air mata, yang membuat mereka bubar. Beberapa orang yang diduga provokator diamankan dari aksi ini, di antaranya bahkan ada yang berstatus pelajar, tetapi mereka dipulangkan, dijemput orang tua mereka.

Halaman 2 dari 2
(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads