Djoko Tjandra-Brigjen Prasetijo Hadir Langsung di Sidang Surat Jalan Palsu

Djoko Tjandra-Brigjen Prasetijo Hadir Langsung di Sidang Surat Jalan Palsu

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 06 Nov 2020 11:36 WIB
Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo datangi langsung sidang kasus surat jalan (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo datang langsung dalam sidang kasus surat jalan. (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Dua dari tiga terdakwa hadir langsung di ruang sidang.

Dua terdakwa itu ialah Brigjen Prasetijo dan Djoko Tjandra. Keduanya hadir langsung di ruang sidang utama di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020). Sidang dimulai pukul 11.10 WIB.

Prasetijo dan Djoko Tjandra tampak memakai baju batik. Kedua terdakwa didampingi kuasa hukum masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, satu terdakwa lain Anita Kolopaking tidak bisa hadir di ruang sidang. Anita hadir melalui sambungan video conference dari ruang tahanan.

Hari ini ada sejumlah saksi yang diperiksa hari. Para saksi itu akan diperiksa untuk terdakwa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo secara bersamaan.

ADVERTISEMENT

Saksi-saksi yang pertama diperiksa dari Pusdokkes Polri. "Tiga orang dari Dokkes," kata jaksa penuntut umum Yeni Trimulyani.

Dalam persidangan sebelumnya, para terdakwa hanya hadir melalui virtual. Hanya hakim, jaksa, dan kuasa hukum yang hadir di ruang sidang.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, yang jadi buron sejak 2009.

Djoko dan Anita didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(ibh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads