Dana Otsus APBN 2021: Papua Rp 12 T, Aceh Rp 7 T, Jogja Berapa?

Dana Otsus APBN 2021: Papua Rp 12 T, Aceh Rp 7 T, Jogja Berapa?

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 06 Nov 2020 12:10 WIB
Petugas menyusun uang di Cash Center Bank BNI di Jakarta, Jumat (17/6/2016). Bank BUMN tersebut menyiapkan lebih dari 16.200 Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk melayani kebutuhan uang tunai saat lebaran. BNI memastikan memenuhi seluruh kebutuhan uang tunai yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 62 triliun atau naik 8% dari realisasi tahun sebelumnya. (Foto: Rachman Harryanto/detikcom)
Ilustrasi uang (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN 2021. Salah satunya adalah alokasi Dana Otonomi Khusus (otsus) ke Papua, Aceh, dan Yogyakarta. Dapat berapa ketiga wilayah khusus itu?

"Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp 21.302.919.182.000," demikian bunyi Pasal 14 ayat 1 UU APBN 2021 yang dikutip detikcom, Jumat (6/11/2020).

Dana Rp 21 triliun itu disebar untuk:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Alokasi Dana Otsus Papua dan Papua Barat sebesar Rp 7,8 triliun. Yaitu Papua mendapatkan Rp 5,4 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 2,3 triliun.
2. Papua juga mendapatkan data tambahan infrastruktur sebesar Rp 4,3 triliun. Dibagi ke Papua sebesar Rp 2,6 triliun dan Papua Barat Rp 1,7 triliun.
3. Alokasi Dana Otsus Aceh sebesar Rp 7,8 triliun.
4. Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp 1,3 triliun.

"Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan kinerja penyerapan realisasi anggaran tahun 2020," demikian bunyi Pasal 14 ayat 4 dalam UU yang ditandatangani pada 26 Oktober 2020 itu.

ADVERTISEMENT

Dalam Bab Penjelasan, disebutkan pembagian antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan berdasarkan hasil penilaian kegiatan berskala prioritas tinggi atas usulan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Serta indikator yang menggambarkan aspek kewilayahan.

"Antara lain berupa jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah kabupaten/kota, jumlah kampung (desa), dan rata-rata IKK dengan proporsi alokasi DTI dibagi dengan imbangan 60% (enam puluh persen) untuk Provinsi Papua dan 40% (empat puluh persen) untuk Provinsi Papua Barat," bunyi penjelasan Pasal 14 ayat 2 huruf c.

Dana Otonomi Khusus di atas berdasarkan UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Adapun Dana Keistimewaan DIY berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Pemerintah menyediakan pendanaan dalam rangka penyelenggaraan urusan Keistimewaan DIY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan negara," demikian bunyi Pasal 42 ayat 1 UU Keistimewaan DIY.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan otonomi khusus (otsus) akan terus berlaku sejak ditetapkan pada 2001. Mahfud mengatakan hal tersebut saat menjelaskan soal kesalahan narasi terkait otsus Papua.

"Bahwa ada kesalahan narasi di tengah masyarakat tentang otonomi khusus Papua. Di Papua berkembang di sebagian masyarakat untuk menolak perpanjangan otonomi khusus Papua, saya tegaskan tidak ada perpanjangan otonomi khusus Papua karena keberlakuan otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, tidak ada perpendekan, tidak ada perpanjangan," kata Mahfud saat jumpa pers secara daring, Jumat (2/10).

Mahfud mengatakan otsus telah diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua. Jadi tidak perlu agenda perpanjangan otsus tersebut.

"Otonomi khusus itu adalah UU Nomor 21 Tahun 2001 dan itu berlaku terus tidak perlu diperpanjang. Sekarang kita olah itu adalah perpanjangan dana otsusnya. Oleh sebab itu, kita tidak mengagendakan sama sekali untuk memperpanjang atau memperpendek otonomi khusus. Otonomi khusus Papua sudah berlaku dan sudah disepakati secara nasional, secara komprehensif," katanya.

Sementara itu, Ketua DPR Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin menyinggung dana otsus yang disebutnya berakhir pada 2027. Dia berharap pemerintah pusat dapat memperpanjang Dana Otsus tersebut.

Menurut Dahlan, Dana Otsus membuktikan kehadiran negara untuk dapat memenuhi hak dasar serta hak konstitusional warga negara. Dia berharap Dana Otsus terus ada.

"Dana tersebut sangatlah dibutuhkan oleh Aceh, terutama untuk pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan," kata Dahlan dalam rapat paripurna pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh di gedung DPR Aceh, Kamis (5/11).

Halaman 2 dari 2
(asp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads